search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polres Badung Ciduk Residivis LP Madiun
Kamis, 8 Juli 2010, 23:15 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Keluar dari LP Madiun, Adi Mulyono (53) langsung disergap jajaran Polres Badung, pada Rabu (7/7) pukul 11.00 Wib. Pemuda asal Jember, Jawa Timur ditangkap kembali karena kasus narkoba. Setidaknya, ini kali ketiga Adi Mulyono mendekam di penjara. 

Tersangka Adi Mulyono yang terkena kasus narkoba ini ditarget setelah jajaran narkoba Polres Badung, menerima informasi bahwa tersangka akan keluar dari LP Madiun. Karenanya, dalam beberapa hari ini, jajaran narkoba Polda Bali sudah nangkring didepan LP Kerobokan, karena ditakutkan tersangka akan kabur.

Begitu Adi Mulyono keluar, petugas langsung menangkapkan dan menggiringnya ke Polres Badung.Dia ditangkap setelah keluar dari LP Madiun, jelas Kasat Reskrim Polres Badung AKP Ketut Soma Adnyana, pada Kamis (8/7).

Dikatakannya, tersangka Adi Mulyono ditangkap Polres Badung karena kepemilikan sabu-sabu seberat 0,02 gram. Selama ini tersangka Adi Mulyono belum menjalani persidangan karena berkasnya belum dinyatakan selesai atau P-21.

Dia belum disidang atas kepemilikan sabu-sabu di Polres Badung, ungkapnya.AKP Soma mengatakan, tersangka Adi Mulyono diringkus pada tahun 2007 lalu oleh sipir Lapas Kerobokan, setelah kepergok menjual satu paket sabu-sabu seharga Rp 150 ribu. Narkotika itu dijual tersangka Adi kepada pacarnya bernama Yuliatin alias Pipin yang kini mendekam di LP Kerobokan.Mereka sama-sama mendekam di LP Kerobokan, ulasnya.

Narkotika ditemukan petugas di jeruji kamar tidurnya, yakni di bawah alas tidur. Tak hanya itu, pada tahun 2005, tersangka juga pernah ditangkap oleh petugas dari Poltabes Denpasar atas kepemilikan 13 paket heroin. Selama itu pula, dia menjalani vonis 5 tahun penjara. Tak lama, pihak LP Kerobokan memindahkan tersangka ke LP Madiun bersama 12 tahanan lainnya.Selama di LP Madiun, perkara sabu-sabu yang di sidik di Polres Badung belum P-21. Nah, dia kita tangkap untuk melengkapi berkas perkara lamanya, urainya.

 

Sepak terjang tersangka Adi Mulyono di dunia narkoba, sudah tidak disangsikan lagi. Dari catatan kepolisian, pada tahun 2002, tersangka Adi pernah diciduk jajaran narkoba Poltabes Denpasar di kawasan Gelogor Carik menyusul kepemilikan 10 butir ineks dan divonis 4 tahun penjara. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami