Akun
user@gmail.com

Beritabali ID: 738173817


Langganan
logo
Beritabali Premium Tidak Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium

Aktif sampai 23 Desember 2025


New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Gedung Bersejarah Harus Diproteksi Dengan Perda

Jumat, 9 Juli 2010, 15:49 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Badan Pelestarian Pusaka Indonesia (BPPI) merekomendasikan kepada seluruh Kabupaten/kota di Indonesia untuk memproteksi bangunan bersejarah dimasing-masing daerah melalui pembentukan aturan hukum berupa peraturan daerah (perda). 

Rekomendasi ini disampaikan mengingat cukup banyak bangunanbersejarah di kabupaten/kota di seluruh Indonesia yang dibongkar hanya demialasan ekonomi. Padahal bangunan bersejarah tersebut memiliki nilai-nilaisejarah tentang perkembangan peradaban manusia di tiap daerah.

Dewan Pimpinan Badan PelestarianPusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma pada keteranganya di sela-sela Seminar Penyelamatan Kota Pusaka Indonesia di Sanur (9/7) mengungkapkan cukup banyak kasus di Indonesia,dimana bangunan bersejarah yang ada dibongkar karena pimpinan daerah mengejar peningkatan pendapatan daerah (PAD). Padahal jika bangunan bersejarah tersebut di renovasi dan di tata dengan baik akan menjadi asset pariwisata.

Jangan hanya melihat demikepentingan PAD semata, tetapi juga harus bertanggungjawab melestarikan demi anak cucu di masa depan ujar Hashim Djojohadikusuma.Dewan Pimpinan Badan PelestarianPusaka Indonesia Hashim Djojohadikusuma menyebutkan hingga saat ini hanya beberapa daerah yang peduli dalam upaya pelestarian bangunan bersejarah.

 

Berdasarkan catatan BPPI dari 478 kabupaten kota di Indonesia baru 30 kabupaten kota yang menunjukkan kepeduliannya dalam perlindunngan terhadap bangunan-bangunan bersejarah seperti Kota Denpasar, Bukittinggi dan Surakarta.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami