Warga India Pemilik Ketamine Divonis Enam Tahun

Selasa, 27 Juli 2010, 19:39 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Mohamed Umar Rangaswamy (36), warga negara India, divonis selama 6 tahun penjara setelah terbukti memiliki 9,744 kilogram kristal bening mengandung Ketamine. 

Majelis Hakim Sigit Sutanto SH menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 53 ayat 1 KUHP.Terdakwa juga dikenakan hukuman denda sebesar Rp 10 juta, subsider enam bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan majelis Hakim, sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Wetri SH.Atas putusan hakim, terdakwa didampingi penasihat hukumnya, Ali Sadikin, S.H menyatakan pikirpikir.Terdakwa ditangkap pada Kamis 11 Februari 2010, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung.Turun dari pesawat Thai Airways dengan nomor penerbangan TG.431 dari Bangkok, petugas menemukan serbuk kristal seperti gula pasir yang disimpan dalam pemanas air dan dimasukkan ke dalam kardus.

 

Alat deteksi narkoba menunjukkan barang yang dibawa terdakwa mengandung 35 persen ketamine. Terdakwa mengaku ketamine adalah milik Jaffar untuk dibawa ke Bali dengan bayaran sebesar 5.000 rupee atau setara dengan Rp 1 juta. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami