Keterangan Saksi Penggugat Sudutkan Tergugat
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Sidang gugatan hasil pilkada Tabanan yang diajukan oleh penggugat paket Sukarno (I Wayan Sukaja-IGN Anom) terhadap Empat Tergugat yakni Paket Eka- Jaya, KPUD Tabanan, Panwaslu Tabanan, dan Mantan Bupati Tabanan N Adi Wiryatama, kembali digelar Kamis (30/9).
Sidang dengan agenda menyerahkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi-saksi oleh kuasa penggugat itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Dewa Putu Yusmai Hardika.
Tim kuasa penggugat menyerahkan 27 jenis bukti-bukti salah satunya surat SP2D (Surat pencarian penggunaan dana).Sedangkan enam saksi yang diajukan diantaranya dua orang saksi untuk bansos, tiga saksi mobilisasi PNS dalam pemilukada Tabanan 4 Mei lalu, dan satu orang saksi money politik.
Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang yakni I Nengah Khemananda (43) dan Dewa Made Tunggal (40). I Nengah Khemananda yang bersaksi mengenai cairnya dana Bansos menjelang pemilukada.Dalam kesaksiaanya, Khemananda mengatakan dana bansos untuk renovasi Pura di Desa Riang Gede, Kecamatan Penebel cair tanggal 16 April 2010.
Pencairan dana itu setelah adanya simakrama tanggal 7 April 2010 di wantilan Pura Dalem antara warga setempat dengan Kadidat calon bupati Ni Putu Eka Wiryastuti bersama Tim Suksesnya I Wayan Tamba yang juga anggota DPRD Tabanan asal kecamatan Penebel.
Dalam simakrama tersebut masih menurut keterangan saksi, Tim Sukses Eka-Jaya, IWayan Tamba mengatakan akan mencairkan proposal dana bantuan perbaikan Pura setempat tiga hari setelah pertemuan itu digelar, bila masyarakat mendukung Peket Eka �Jaya.�Namun setelah tiga hari pasca acara mesimakrama tersebut, dana itu belum juga turun,� jelasnya.
Panitia rehab Pura kembali merapatkan warga pada tanggal 16 April 2010 dan menyatakan uang permohonan batuan rehab Pura itu sudah cari sebesar Rp 50 Juta dari permohonan semula sebesar Rp 75 Juta.�Uangnya saya lihat sendiri ada diatas meja, dan sekretaris panitia rehab Pura membacakan surat yang isinya tentang pencairan dana tersebut,� jelasnya.Sedangkan sisa dana yang lagi Rp 25 juta, akan dicairkan apabila memenangkan Paket Eka Jaya.
�Namun sampai sekarang saya tidak mendengar sisa uang itu dicairkan padahal di Desa Riang Gede, paket Eka-Jaya menang,� jelasnya.Dikatakannya, ia mau menjadi saksi, karena sepengetahuannya dari media massa dalam surat edaran Mendagri tidak diperbolehkan mencairkan dana Bansos menjelang pelaksanaan Pemilukada.�Saya menjadi saksi semata-mata karena saya ingin meluruskan sesuatu yang bengkok. Agar kedepan hal-hal seperti ini tidak terjadi lagi,� tandasnya.
Pecairan Bansos juga diungkapkan oleh saksi kedua yakni Dewa Made Tunggal yang berasal dari Kecamatan Pupuan ini. Usai mendengarkan kedua saksi, sidang yang dipenuhi pendukung Sukarno itu, akhirnya ditutup oleh Majelis Hakim guna dilanjutkan pada sidang berikutnya pekan depan.
Reporter: bbn/nod