Bali Usulkan Percepatan Acuan Dalam Bentuk PP
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Pemerintah provinsi Bali mengusulkan kepada pemerintah pusat unntuk segera mengeluarkan peraturan pemerintah (PP) terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi public.
Belum adanya PP menyebabkan tarik-ulurnya pemerintah daerah terutama Bali dalam membentuk komisi informasi public daerah. Apalagi ketiadaan PP akan menyebabkan kegamangan bagi komisi informasi dalam meyelesaikan sengketa informasi public.
Kepala Dinas Perhubungan, Informasi dan Komunikasi Bali Made Santha pada keteranganya di Denpasar (1/11) menyatakan permasalahannya bukan pada kesalahan daerah terlambat dalam membentuk komisi informasi public. Tetapi dasar pedoman bagi kerja komisi dalam bentuk PP yang belum tersedia.
Walaupun dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara sambil menunggu keluarnya PP terkait implementasi undang-undang keterbukaan informasi public.
tetapi kalau masyarakat yang bersengketa belum puas, maka bisa melakukan gugatan melalui Pengadilan tata usaha negara jelas Made Santha.
Made Santha menyebutkan khusus untuk Bali dipastikan akan memiliki komisi informasi public paling lambat pada triwulan ketiga tahun depan. Dimana proses pendaftaran dan seleksi terhadap anggota komisi akan dimulai pada periode Januari-Juni 2011.(mlt)
Reporter: bbn/rob