Kini, Bayar Tilang di Polresta atau PN

Rabu, 16 Maret 2011, 19:21 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Satuan Lalu-lintas Polresta Denpasar membuat terobosan terbaru pelayanan masyarakat dengan pemasangan spanduk peringatan dalam bahasa asing. Intinya, bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sistem pembayaran tilang, kini diberlakukan di Satuan Lantas Polresta Denpasar dan Pengadilan Negeri Denpasar.

[pilihan-redaksi]

Peringatan ini dilakukan untuk mencegah adanya oknum polisi nakal yang mengambil keuntungan pribadi lewat proses tilang ditempat. Demikian ditegaskan Kasat Lantas Polresta Denpasar Kompol Bima Aria Viyasa SIK, pada Rabu (16/03).

"Bagi pengendara yang melanggar tetap ditilang dan pembayaran dilakukan di Polresta atau Pengadilan Negeri. Tidak diperbolehkan di tempat," tegasnya.

Apabila masyarakat yang melanggar dan ditilang, petugas hanya memberikan tanda bukti berupa blanko merah.

Peraturan baru ini, katanya, setidaknya untuk mencegah potensi penyimpangan tugas pokok Sat Lantas. Diakuinya, jajaran Sat Lantas Polresta Denpasar telah mensosialisasikan hal ini baik secara langsung kepada masyarakat maupun melalui pemasangan spanduk menggunakan Bahasa Inggris dan Indonesia.

Terkait adanya spanduk bertuliskan bahasa asing, Kompol Bima menjelaskan bahwa warga asing yang dikenakan sanksi pelanggaran, biasanya selalu meminta agar prosesnya dipercepat. Sehingga, hal inilah yang memicu terjadinya penyuapan terhadap petugas.

"Bisa memicu terjadinya lingkaran setan atau suap di jalanan oleh petugas," bebernya.

Ditegaskannya, sebagai atasan akan terus membina anggotanya agar tidak melakukan pelanggaran terhadap masyarakat. Jika anggotanya terbukti melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi tegas.

"Dulu ada dua oknum anggota Polantas dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran," ungkapnya.

Dalam pengamatan, ada 30 lembar spanduk dalam bahasa Inggris maupun Indonesia yang dipasang di 15 titik mulai di traffic light Tohpati, kemudian depan perempatan Jalan Waribang, kawasan Densel dan Kuta. Spanduk bertuliskan, proses penyelesaian tilang sangat mudah, dilarang keras memberikan imbalan /suap kepada petugas.

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami