search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Implementasi Perda Penanggulangan AIDS Bali Gagal
Selasa, 28 Juni 2011, 20:13 WITA Follow
image

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Pemerintah Provinsi Bali dinilai gagal dalam mengimplementasikan peraturan daerah (perda) tentang penanggulangan AIDS. Padahal Perda no. 3 tersebut telah disahkan sejak 2006.

Ketua Pokja Humas Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bali Prof. Mangku Karmaya pada keteranganya di Renon (28/6) menyatakan banyak kendala yang menyebabkan implementasi perda penanggulangan AIDS di Bali mengalami kegagalan.

Salah satunya adalah ketersediaan tenaga medis di setiap puskesmas. Padahal dalam perda tersebut terdapat keharusan dari para pemilik tempat hiburan di Bali untuk memeriksakan kesehatan pekerjanya secara rutin tiap bulan.

kita butuh tenaga yang khusus untuk penyakit kelamin, kalau di puskesmas-puskesmas misalnya, itu harus ada paling tidak itu. Meskipun kita sudah punya prosedur pemeriksaan yang sederhana. Seperti nanti obatnya harus tersedia disana. Itulah sebabnya kita akan terus sosialisasikan kepada kabupaten, tegas Prof. Mangku Karmaya.

Karmaya menyebutkan factor lain yang menyebabkan kegagalan implementasi perda penanggulangan AIDS yaitu belum semua kabupaten di Bali mengadopsi perda tersebut menjadi peraturan di tingkat kabupaten.

 



Dimana hingga saat ini tercatat 3 kabupaten yang belum menindaklanjuti perda penanggulangan AIDS, kabupaten tersebut yaitu Karangasem, Tabanan dan Denpasar. Sementara berdasarkan data KPA Bali jumlah kasus HIV/AIDS di Bali saat ini telah mencapai hampir 4.500 kasus. 

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami