search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Nasabah Balicon Kembali Demo Polda
Selasa, 12 Juli 2011, 05:08 WITA Follow
image

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar, Walau Komisaris Utama PT Balicon Made Paris Adnyana sudah di vonis 15 tahun, upaya nasabah Balicon untuk meraih uang mereka masih terus dilakukan. Itu terlihat saat ratusan nasabah Balicon mendatangi Polda Bali, pada Selasa (12/07).

Ratusan nasabah mendatangi Polda Bali sekitar pukul 11.00 Wita membawa spanduk berisi sejumlah tuntutan diantaranya soal pengusutan dana Rp 120 milyar yang sempat dibeberkan pihak Polda Bali pada Desember 2010 lalu. Para nasabah kesal karena Polda Bali sama sekali belum menyita dana tersebut.

Ratusan pendemo juga meminta polisi untuk menjerat orang orang yang duduk di manajemen Balicon selain empat tersangka lainnya yakni, I GA Raka Perdani selaku Pimpinan Cabang Balicon Denpasar, Sayu Kusumayuni selaku Direktur Utama Balicon, Herlina, serta Chandra Marita.

Mereka juga menyebutkan nama nama direksi yang diperiksa. Yakni, Triliun, Ketut Ari Swantari, Sayu Kusumayuni, Herlina, Chandra Marita, Putu Sapta Adnyana, I GA Raka Perdani, Agung Hartadi, Agung Dewi, Dayu Komang Saptamariani, Gde Wardana, Ayu (bagian transfer), serta Swastika.

“Kami beri waktu seminggu, jika tidak, kami yang akan tangkap,” teriak Sunandar, nasabah yang juga Ketua Tim
Investigasi dan Korlap Nasabah Balicon.

Dua penyidik Polda Bali di antaranya Kasubdit I Krimsus AKBP Cecep Nandi Primaryadi dan Kanit I Sat I Reskrim Polda
Bali Kompol Ketut Jina, mendatangi kerumunan pendemo.

Dalam penjelasannya, Kompol Ketut Jina mengatakan, penyidik sudah mengecek keberadaan uang Rp 120 milyar tersebut.

 



Namun setelah dicek ternyata di dalam rekening, ternyata hanya ada Rp 81 juta. Keterangan Ketut Gina disambut
teriakan oleh para nasabah. Untuk tersangka di luar Komisaris Utama, Made Paris Adnyana, Kompol Gina mengatakan kasusnya masih dalam tahap P-19. 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami