Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




IRT Dijambret di Trengguli Denpasar, Pelaku Ditangkap Hitungan Jam

Kamis, 6 November 2025, 20:17 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/IRT Dijambret di Trengguli Denpasar, Pelaku Ditangkap Hitungan Jam.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Seorang ibu rumah tangga, Ni Nyoman Widari (33), menjadi korban penjambretan saat melintas mengendarai sepeda motor di Jalan Trengguli I, Perum Ayung Pesona, pada Rabu (5/11/2025) sekitar pukul 06.00 WITA. 

Dompet korban yang diletakkan di dashboard motor dirampas oleh pelaku yang kemudian kabur. Beruntung, hanya dalam hitungan jam, pelaku berinisial INS (41) berhasil ditangkap polisi tanpa perlawanan.

Kasi Humas Polresta Denpasar, Kompol Ketut Sukadi, menjelaskan bahwa peristiwa berawal saat korban pulang dari berbelanja. Sebelum berangkat, ia menaruh dompet di dashboard motornya dan melintas di Jalan Trengguli depan GOR Tembau. Korban tidak menyadari bahwa pelaku telah memepet motornya. Dalam sekejap, pelaku meraih dompet korban dan langsung melarikan diri.

Tidak tinggal diam, korban berusaha mengejar pelaku hingga ke Jalan Trengguli I Gang Ayung Pesona. Pelaku kemudian terjebak di jalan berbatu. Korban menabrak pelaku hingga terjatuh, namun pelaku buru-buru membuang dompet korban untuk menghilangkan barang bukti sebelum akhirnya kabur dari lokasi.

Dalam laporannya ke polisi, korban memberikan ciri-ciri pelaku, mulai dari logat Bali, tinggi sekitar 170 cm, perawakan gemuk, memakai kaos dan celana pendek, mengenakan kacamata, membawa tas selempang, hingga menggunakan motor Honda Vario hitam biru.

"Berdasarkan ciri-ciri tersebut, personel Polsek Denpasar Timur dengan mudah mengejar dan menangkap pelaku di Jalan Trengguli," terang Kompol Sukadi.

Dari hasil pemeriksaan, INS mengakui telah melakukan aksi serupa di tiga lokasi, yakni Batubulan (Gianyar), serta mencuri satu unit sepeda motor di Jalan Ganda Pura, Denpasar. Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Vario DK 5614 ADS yang digunakan menjambret, satu Honda Vario DK 7191 BN, tiga dompet, serta satu unit iPhone hasil kejahatan di Batubulan.

"Tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Denpasar Timur dengan jeratan Pasal 362 KUHP tentang pencurian," tandasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/spy



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami