Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Koster Dukung Revisi UU Pemda, Minta Karakteristik Daerah Jadi Dasar Regulasi

Kamis, 6 November 2025, 20:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/Koster Dukung Revisi UU Pemda, Minta Karakteristik Daerah Jadi Dasar Regulasi.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan dukungannya terhadap rencana pemerintah merevisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. 

Ia menilai banyak ketentuan dalam regulasi tersebut yang terlalu menyeragamkan daerah, sehingga menghambat perkembangan wilayah yang memiliki karakteristik dan potensi berbeda.

Dukungan tersebut disampaikan Koster dalam Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Harmonisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di The Sakala Resort Bali, Badung, Kamis (6/11/2025). Kepada pemerintah pusat, Koster memberikan sejumlah masukan agar revisi undang-undang nantinya lebih memperhatikan kebutuhan khas daerah.

Ia mengungkapkan, saat menjadi anggota legislatif dirinya ikut membidangi lahirnya UU 23/2014. Namun setelah menjabat Gubernur, ia melihat langsung sejumlah kelemahan, terutama pada kebijakan turunan pusat yang terlalu seragam.

“Semangat untuk penyeragaman sangat tinggi, padahal kondisi setiap daerah berbeda-beda. Tak mungkin diseragamkan untuk kondisi yang berbeda. Akibatnya, daerah tak bisa berkembang akibat regulasi yang tak sejalan dengan potensi daerah,” ujarnya.

Koster menegaskan bahwa karakteristik Bali sebagai daerah budaya dan pariwisata membutuhkan treatment khusus. Ia mencontohkan, daerah yang memiliki tambang secara otomatis mendapat dana bagi hasil, sementara Bali yang mengandalkan pariwisata hanya menerima alokasi DAU dan DAK. Bahkan, tahun ini Bali mengalami pengurangan transfer daerah sebesar Rp1,7 triliun.

Ia menjelaskan bahwa Bali membutuhkan alokasi dana khusus untuk pelestarian budaya, penguatan ekosistem pariwisata, perlindungan lingkungan, pengembangan infrastruktur non-macet, hingga dukungan keamanan karena tingginya kunjungan wisatawan asing.

“Sebagai daerah pariwisata, Bali membutuhkan treatment yang berbeda dalam hal menjaga keamanan. Karena kami banyak dikunjungi orang asing, tak hanya untuk berwisata tapi dengan beragam tujuan lainnya,” ungkapnya.

Koster juga menilai kewenangan provinsi perlu diperkuat agar mampu menyelaraskan dan mengoordinasikan pembangunan di kabupaten/kota. Selama ini penekanan otonomi berada di tingkat kabupaten/kota sehingga sering muncul ego sektoral.

“Ini yang lemah dalam UU karena penekanan otonomi ada di tingkat kabupaten/kota. Kewenangan provinsi harus diperkuat. Jadi pusat perlu memberikan mandat kepada daerah melalui gubernur untuk melakukan koordinasi yang lebih efektif di daerah agar kabupaten/kota tak terlalu egois,” paparnya.

Koster menegaskan Provinsi Bali telah menerapkan konsep pembangunan 1 Pulau, 1 Pola, 1 Tata Kelola, yang menuntut sinkronisasi lintas kabupaten/kota. Ia menolak adanya agenda pembangunan daerah yang berjalan sendiri-sendiri tanpa kendali provinsi.

“Kami kumpulkan bupati dan walikota, kabupaten/kota tidak boleh punya agenda tersendiri yang tak boleh dikontrol provinsi. Sebab kalau ini kami biarkan tatanan Bali akan rusak dan compang camping,” imbuhnya.

Terkait wacana otonomi khusus, Koster menegaskan Bali tidak memerlukannya. Baginya, yang terpenting negara memberi kewenangan untuk mengatur kebutuhan khusus yang memang diperlukan daerah.

“Tidak perlu lagi ada nomenklatur otsus, tapi diberikan kewenangan untuk mengatur hal-hal yang sifatnya khusus. Bali tak perlu otsus, yang penting apa yang diperlukan dan sifatnya khusus itu diberikan oleh negara, cukup itu,” tandasnya.

Ia juga mengusulkan agar penyusunan revisi UU Pemda melibatkan kepala daerah, mengingat mereka adalah pelaksana langsung kebijakan otonomi.

“Saya siap menjadi anggota tim dan gratis. Ini tanggung jawab kita sebagai kepala daerah untuk mewariskan sesuatu yang lebih baik,” pungkasnya.

Masukan Koster Diapresiasi Pemerintah Pusat

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenkopolkam, Mayjen TNI Heri Wiranto, menyatakan bahwa rakor ini memang bertujuan mengharmonisasi kewenangan pusat dan daerah. Ia memuji masukan Koster yang dinilai relevan dengan kondisi lapangan dan kebutuhan pemda.

Sementara itu, Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Akmal Malik juga memberikan apresiasi. Menurutnya, pandangan Koster tentang pentingnya menyesuaikan kebijakan dengan karakteristik daerah selaras dengan amanat UUD 1945 Pasal 18A.

"Masukan dari Gubernur Bali ini akan mewarnai bagaimana kita menyusun regulasi yang berbasis kekhususan dan keragaman sebagaimana amanat UU," pungkasnya.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/rls



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami