Pemberangkatan Endang ke Amerika Dipastikan Melalui Jalur Legal
BERITABALI.COM, DENPASAR.
PT. QiKei International/Quantum JOB selaku PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Bali yang tertembak perampok di Amerika Luh Endang Susiani memastikan seluruh prosedur pemberangkatan Endang ke Amerika adalah legal.
Dimana saat itu Endang berangkat pada November 2009 bersama 33 TKI lainnya untuk bekerja di Hotel Catering Management Service di Chicago, Amerika
Direktur PT. QiKei International/Quantum JOB Andre Hermawan menyatakan Endang menandatangani kontrak kerja dengan batas waktu hingga Juli 2010. Namun setelah tiga minggu bekerja, Endang berhenti dari tempatnya bekerja dan mencari pekerjaan sendiri,
Kontraknya khan delapan bulan, jadi di bulan pertama sudah melepaskan diri dari perusahaan, memang tinggal disana bekerja secara resmi dikenakan 5 macam pajak, dan dia harus mengeluarkan biaya untuk kehidupannya, misalnya untuk apartemen dan biaya makan, banyak menjadi pilihan kawan-kawan di Amerika untuk bekerja secara lepas, jelas Andre Hermawan Andre Hermawan menyebutkan bukan hanya Endang yang keluar dari pekerjaannya, tetapi juga 16 orang rekannya yang lain yang dikirim bersamaan.
Akibat keluarnya TKI dari kesepakatan kontrak menyebabkan PT. QiKei International/Quantum JOB harus membayar pinalti sebesar 1.000 dolar Amerika per orang.
Reporter: bbn/mul
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
