Pemberangkatan Endang ke Amerika Dipastikan Melalui Jalur Legal

Rabu, 2 Mei 2012, 16:25 WITA Follow
image

Beritabali.com/Andre Hermawan

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

PT. QiKei International/Quantum JOB selaku PJTKI yang memberangkatkan TKI asal Bali yang tertembak perampok di Amerika Luh Endang Susiani memastikan seluruh prosedur pemberangkatan Endang ke Amerika adalah legal.

Dimana saat itu Endang berangkat pada November 2009 bersama 33 TKI lainnya untuk bekerja di Hotel Catering Management Service di Chicago, Amerika

Direktur PT. QiKei International/Quantum JOB Andre Hermawan menyatakan Endang menandatangani kontrak kerja dengan batas waktu hingga Juli 2010. Namun setelah tiga minggu bekerja, Endang berhenti dari tempatnya bekerja dan mencari pekerjaan sendiri,

Kontraknya khan delapan bulan, jadi di bulan pertama sudah melepaskan diri dari perusahaan, memang tinggal disana bekerja secara resmi dikenakan 5 macam pajak, dan dia harus mengeluarkan biaya untuk kehidupannya, misalnya untuk apartemen dan biaya makan, banyak menjadi pilihan kawan-kawan di Amerika untuk bekerja secara lepas, jelas Andre Hermawan Andre Hermawan menyebutkan bukan hanya Endang yang keluar dari pekerjaannya, tetapi juga 16 orang rekannya yang lain yang dikirim bersamaan.

 

Akibat keluarnya TKI dari kesepakatan kontrak menyebabkan PT. QiKei International/Quantum JOB harus membayar pinalti sebesar 1.000 dolar Amerika per orang. 

logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/mul



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami