search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tomas Dukung Anand Krishna Lawan Eksekusi MA
Sabtu, 10 November 2012, 19:11 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Keputusan Anand Krishna untuk bertahan di Bali dan menolak eksekusi dari Mahkamah Agung, mendapat dukungan dari kalangan tokoh masyarakat (tomas) Bali.

Dukungan antara lain datang dari Brahmacari (BR) Indra Udayana, salah satu tokoh masyarakat Bali. “Kami menolak kasasi MA karena sangat bertentangan dengan prinsip keadilan dan melanggar HAM,” ungkap Gus Indra, sapaan akrab BR Indra Udayana, di Anand Ashram Ubud Kamis, (8/11/2012).

Gus Indra memperingatkan, sejumlah tokoh-tokoh di Bali, beberapa kali telah melakukan perlawanan terhadap putusan kasasi  baik itu lewat press conference, aksi damai, doa, atau eksaminasi.

"Kami tahu dan sadar apa yang kami lakukan. Jika eksekusi terhadap Pak Anand Krishna ini dipaksakan, akan dapat menimbulkan gejolak sosial dan merupakan ancaman terhadap kebersamaan, kebhinekaan dan kehidupan ketatanegaraan kita,” ujarnya.

Komunitas Pecinta Anand Ashram (KPAA), dr. Wayan Sayoga, menegaskan, aktivis lintas agama Anand Krishna melakukan perlawanan untuk menolak eksekusi terhadap dirinya akibat dikabulkannya permohonan kasasi dari MA. Putusan tersebut dinilai telah mencederai keadilan dan merampas hak konstitusi serta HAM atas dirinya.

Dalam press conference yang diadakan beberapa waktu lalu, beberapa tokoh Bali seperti Nyoman Damantra, Ida Pedande Sebali, Prof LK Suryani, Raka Santeri, I Ketut Ngastawa, Nyoman Gendo, Putu Wirata Dwikora, pengacara international dari Komisi Hukum Internasional Humanitad Foundation, Sir John Walsh of Brannagh dan Sekretaris Jendral Natural World Organization (NWO) Lewis Montaque juga menyampaikan dukungan, solidaritas, dan doanya bagi perjuangan Anand Krishna dalam mendapatkan keadilan hukum.

MA telah memvonis Anand Krishna 2,5 tahun penjara. Putusan itu bertolak belakang dengan putusan bebas yang diberi oleh hakim Albertina Ho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 22 November 2011. 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami