Gubernur Bali Bolehkan Konsumsi Penyu Untuk Upacara
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Gubernur Bali Made Mangku Pastika menyatakan bahwa penyu diperbolehkan dikonsumsi hanya untuk upacara keagamaan.
"Kalau penyu itu dikonsumsi untuk upacara keagamaan itu tidak ada masalah karena kalau niatnya untuk upacara hanya setahun sekali. Jadi tidak tiap hari menyembelih penyu. Itu pun hanya sedikit sekali," ujarnya di Denpasar, Kamis (20/6/2013).
Untuk itu, Pastika mendukung sepenuhnya tuntutan aktivis ProFauna Bali untuk memberantas maraknya perdagangan ilegal penyu di Bali. "Kita mendukung sepenuhnya agar perdagangan ilegal penyu di Bali diberantas sampai ke akar-akarnya seperti yang disampaikan oleh para aktifis," imbuhnya.
Pastika berjanji akan berkoordinasi dengan pihak terkait seperti kepolisian hingga lembaga terkait lainnya untuk melakukan pengawasan dan pemantauan di beberapa titik yang dianggap rawan terjadi perdagangan penyu ilegal.
"Dulu waktu saya masih Kapolda, pernah melakukan penyisiran terhadap restoran yang menjual daging penyu di kawasan Renon dan sekitarnya. Juga beberapa lokasi di Tanjung Benoa, Serangan dan sebagainya," terangnya.
Pastika membantah tudingan para aktivis ProFauna terkait kekawatiran dengan pemboikotan pariwisata Bali akibat terjadinya perdagangan penyu ilegal di Bali.
"Jangan sampai terjadi begitulah. Toh selama ini tidak ada sedikitpun niat untuk membiarkan perdagangan ilegal penyu di Bali. Petugas tidak segan-segan menangkap bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," tepisnya.
Sebagaimana diberitakan, Koordinator ProFauna Bali, Jatmiko Wiwoho menyampaikan berdasarkan laporan yang diterimanya menyebutkan bahwa perdagangan penyu di Bali masih terjadi. Bahkan, dalam delapan bulan terakhir ini ada empat kasus upaya penyelundupan penyu hijau (chelonia mydas) ke Bali dengan jumlah total sebanyak 83 ekor penyu.
"Sebagian besar penyu-penyu tersebut hendak dikirim ke Tanjung Benoa yang sejak akhir tahun 1970-an dikenal sebagai pusat perdagangan penyu Indonesia,"ujarnya.
Jatmiko mengaku pada bulan Mei 2013, organisasinya telah melaporkan tentang adanya dugaan penyelundupan kerapas penyu dari Bali ke Turki ke Polda Bali dan BKSDA Bali. Menurutnya, fakta mengenai penyelundupan penyu ke Tanjung Benoa dan perdagangan kerapas penyu itu. membuktikan bahwa perdagangan penyu di Bali masih terjadi secara tersembunyi.
"ProFauna mendesak pemerintah menindak tegas setiap perdagangan penyu dan bagian-bagiannya yang terjadi di Bali, termasuk tempat-tempat wisata yang menggunakan penyu hidup sebagai atraksinya," tegasnya.
Seruan masyarakat internasional melalui petisi itu, kata Jatmiko seharusnya menjadi pendorong bagi Pemerintah Indonesia untuk lebih serius menangani perdagangan penyu di Bali. Jatmiko khawatir, jika tak direspons dengan baik, akan muncul seruan boikot pariwisata Bali yang pernah didengungkan pada tahun 2000 silam.
"Kasus perdagangan penyu ilegal di Tanjung Benoa mencoreng citra Bali sebagai daerah yang peduli akan penyu. Jika muncul kampanye boikot pariwisata Bali, jelas itu akan sangat merugikan masyarakat Bali," jelasnya. (dws)
Reporter: bbn/sin