search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pengacara Bantah Tipu Warga Amerika
Jumat, 7 Maret 2014, 10:06 WITA Follow
image

google.com/ilustrasi

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NASIONAL.

Pengacara Endang Kadariningsih SH membantah telah melakukan penipuan terhadap Roberta Breuer, Warga Negara Amerika Serikat. Apa yang disampaikan oleh Roberta Breuer Warga Negara Amerika di beritabali.com tentang Endang Kadariningsih SH sama sekali tidak benar dan hal ini adalah merupakan pencemaran nama Endang Kadariningsih SH.

Yang benar adalah Endang Kadariningsih SH, telah berhasil mendamaikan Roberta Breuer  yang berseteru dengan Aryanasary SH tentang Sebidang tanah seluas 5255m2 yang terletak di Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo ,Kab, Jembrana, Provinsi Bali., SHM No. 473. Perseteruan yang telah berjalan bertahun-tahun telah diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan atas saran dari Endang Kadariningsih SH dan persetujuan yang bersangkutan sendiri dengan Sdri Aryanasary SH beserta keluarga dan disaksikan oleh Notaris Ira Koesoemawaty SH.  

Acara Perdamaian dilaksanakan di Hotel Sultan Jakarta pada tanggal 8 Mei 2008 dan dicatat seluruhnya oleh Notaris Ira Koesoemawaty SH, dilanjutkan dengan Pencabutan Laporan di Polda Bali oleh Roberta Breuer pada tanggal 12 Mei 2008 dan sertifikat asli telah diserahkan kepada yang bersangkutan.

Endang Kadariningsih SH juga berhasil menolong Roberta Breur yang kehilangan surat mobil Toyota Kijang dan Mercedez Bens,  dan semua bukti-bukti asli telah diserahkan di Kantor POLDA Bali, tanda bukti tersebut diterimakan oleh Aiptu I Made Rai Adiyasa.

Endang Kadariningsih SH adalah seorang Penasihat Hukum yang bergabung dengan Advokat Luciana Lovinda SH, dan Surat Kuasa yang diberikan oleh Roberta Breuer adalah Surat Kuasa Umum sebagaimana layaknya seseorang yang meminta bantuan orang lain menyelesaikan perkara, mengambil surat di Kantor Pos, membayar iuran dan lain-lain.

Yang benar adalah Roberta Breuer belum membayar sebagian tagihan Invoice yaitu  jasa yang telah dilaksanakan oleh Endang Kadariningsih SH.

Inti dari Artikel tersebut yang menjadi korban sebenarnya adalah orang Indonesia yang ditipu oleh Warga Negara Amerika Serikat, dan orang Indonesia itu adalah Endang Kadariningsih SH  (juga beberapa orang lain yang pernah dimintai  tolong oleh Roberta Breuer)  karena Roberta Breuer tidak melaksanakan sisa kewajiban pembayaran terhadap urusan yang sudah selesai, gantinya malah menyebarkan berita palsu yang tidak benar.

Demikian sanggahan ini disampaikan berdasarkan kejadian yang sesungguhnya didukung oleh bukti-bukti tertulis  dan saksi-saksi yang masih hidup, dengan maksud agar masyarakat  yang membaca berita tersebut tidak terkecoh atau mendapatkan informasi yang salah.

Endang Kadariningsih SH.

Reporter: bbn/net



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami