search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Bali Bentuk Tim Jaksa Tangani Kasus Angeline
Rabu, 24 Juni 2015, 22:25 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kejaksaan Tinggi  Bali membentuk tim untuk menangani kasus pembunuhan dan penelantaran anak yang menimpa bocah Angeline. Sejumlah jaksa senior diperbantukan dalam tim untuk penanganan kasus yang menghebohkan ini.
 
Humas Kejati Bali, Ashari Kurniawan, Rabu menyatakan, tim jaksa ini dibentuk setelah keluarnya SPDP atau surat pemberitahuan dimulainya penyidikan, yang keluar pada  16 Juni 2015 lalu.
 
Dalam tim jaksa ini terdapat empat jaksa senior yang ditunjuk untuk mengawal kasus pembunuhan dan kasus penelantaran anak yang dilakukan Agus Tae dan Margriet, ibu angkat Angeline. 4 jasa senior itu antara lain I Wayan Sutantra, Dayu Surasmi, Swasti Arian, dan Purwanti.
 
"Tim jaksa sudah dibentuk dan dipimpin oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejati Bali. Jumlahnya yang pasti lebih dari 2 orang," jelas Ashari.
 
Si kecil Angeline ditemukan tewas dikubur di halaman belakang rumah ibu angkatnya, Margriet Megawe, di jalan Sedap Malam, Denpasar, pada 10 Juni 2015. Sebelumnya pada 16 Mei, Angeline dilaporkan hilang oleh ibu angkatnya. 
Polisi telah menetapkan Agustinus Tae sebagai tersangka pembunuhan dan telah memeriksa 24 saksi lainnya. Sementara ibu angkat Angeline, baru ditetapkan sebagai tersangka kasus penelantaran anak. 

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami