search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Kejati Mulai Bongkar Dugaan Pungli Dishub dan Organda Bali
Senin, 21 Maret 2016, 18:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan penyelewengan kebijakan di Organda Bali serta Dinas Perhubungan (Dishub) Bali kini memasuki babak baru. 
 
Setelah sebelumnya memeriksa sejumlah saksi termasuk Ketua Biro Angkutan Sewa Organda Badung, Wayan Suata, kini Kejaksaan Tinggi Bali dengan cepat langsung memeriksa Ketua Organda Bali Eddy Dharma, Kepala Dinas Perhubungan Ketut Artika, bersama Kabid Darat Dishub Bali Standly Suwandhi.
 
Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Ashari Kurniawan, membenarkan adanya pemeriksaan Kadishub Bali Ketut Artika, Kabid Darat Dishub Bali Standly Suwandhi, dan Ketua Organda Bali Eddy Dharma, serta jajaran Organda Bali lainnya.
 
"Pemeriksaan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah Kepala Bidang yang berkaitan di Dinas Perhubungan Bali pada Rabu 2 hari mendatang," ucap Ashari di Kejati Bali, Senin (21/3/2016).
 
Ashari mengungkapkan, jika materi pertanyaan kepada Kadishub Bali Ketut Artika yang didampingi Kabid Darat Dishub Bali hanya bersifat umum. Pertanyaan umum itu juga berlaku bagi pemeriksaan Ketua Organda Bali, Eddy Dharma. Pertanyaan lebih mendetail, kata Ashari akan dilakukan nanti dalam pemeriksaan selanjutnya.
 
"Mereka berdua (Kadishub dan Kabid Darat Dishub Bali) tadi diperiksa berbarengan, dan tidak diperiksa terpisah," ungkapnya.
 
Seperti diketahui sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali telah mengeluarkan surat perintah penyelidikan (sprinlid) atas Sprinlid yang dikeluarkan pada Selasa (1/3) lalu. Untuk membuktikan keseriusan Kejati Bali menyelidiki dugaan pungli dan jual beli izin angkutan transportasi, telah menunjuk sejumlah jaksa senior untuk mengawal kasus ini. 
 
Ashari menjelaskan dugaan awal yang didapat dari laporan masyarakat yakni adanya dugaan pungli yang dilakukan Organda Bali untuk rekomendasi izin transport. 
 
Awalnya, kasus kongkalikong dugaan pungli ini mencuat ke publik setelah muncul layanan aplikasi transportasi GrabCar dan Uber Taksi. Dengan dalih harga yang jauh lebih murah, GrabCar dan Uber Taksi beroperasi di Bali dengan sistem pemesanan via online. 
 
Meski banyak ditolak banyak sopir serta diprotes dari berbagai pihak, anehnya Organda Bali tetap ngotot seolah-olah 'ada udang di balik batu' yang tetap nekat melawan arus dengan mudah memberikan rekomendasi terhadap GrabCar. 
 
Parahnya, meski surat keputusan resmi DPRD Bali sudah melarang GrabCar dan Uber Taksi serta diperkuat keputusan resmi Gubernur Bali Made Mangku Pastika, namun angkutan berbasis aplikasi impor itu bak kacamata kuda, tidak peduli tetap beroperasi secara liar. 
 
 
Organda Bali juga tampaknya setengah hati bahkan terkesan melanggar dan menentang keputusan resmi DPRD Bali dan melawan keputusan resmi Gubernur Bali dengan membiarkan GrabCar tetap beroperasi dengan rekomendasi yang dikeluarkan Organda Bali. 

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami