search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Integrasikan JKBM ke JKN, Gubernur Bali Akan Panggil Bupati-Walikota
Minggu, 29 Mei 2016, 12:50 WITA Follow
image

ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Pemberlakuan Undang-Undang  Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial mengamanatkan terintegrasinya seluruh Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
 
Kebijakan nasional tersebut berimplikasi pada pelaksanaan Jaminan Kesehatan Bali Mandara (JKBM) yang saat ini dilaksanakan Pemprov Bali. Pemerintah daerah berada pada posisi dilematis mengingat besarnya harapan masyarakat akan keberlanjutan program ini.
 
Guna mencari solusi terbaik, Gubernur Bali Made Mangku Pastika berencana akan mengumpulkan Bupati/Walikota untuk membahas pola integrasi program JKBM ke JKN agar tak merugikan masyarakat.
 
Rencana tersebut disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), di Denpasar Minggu (29/5/2016).
 
Dia mengatakan,  sebagai bagian dari NKRI, Bali harus tunduk pada undang-undang yang berlaku, termasuk terkait amanat integrasi Jamkesda dengan JKN. 
 
Namun demikian, Pastika menyebut persoalannya tak sederhana karena masyarakat sudah merasa nyaman dengan program JKBM. Bahkan melalui sejumlah survei, sebagian besar masyarakat masih berharap agar program ini dilanjutkan. 
 
Menurutnya hal ini sangat beralasan karena dalam program JKBM, seluruh masyarakat ber-KTP Bali berhak mendapat layanan kesehatan secara gratis hingga rawat inap di rumah sakit. Sementara BPJS tak menanggung secara gratis seluruh masyarakat. Sesuai skema kepesertaan BBJS, yang memperoleh subsidi adalah kelompok masyarakat kurang mampu yang masuk kategori Penerima Bantuan Iur (PBI) dan untuk Bali jumlahnya hanya sebanyak 22 persen dari total penduduk Bali. Sisanya harus membayar iuran agar tercover dalam jaminan kesehatan. 
 
“Tidak semua masyarakat kita mampu membayar iuran yang dihitung per kepala setiap bulannya. Ini yang akan kita carikan solusi, bagaimana caranya,” ujar Pastika. 
 
Terlepas dari beban iuran yang harus ditanggung, Pastika menyebut program BPJS punya kelebihan karena berlaku secara nasional. 
 
“Kalau JKBM kan sifatnya lokal dan hanya bisa digunakan di Bali. Kalau BPJS, cakupannya lebih luas dan berlaku secara nasional,” imbuh 
 
Pastika seraya berharap agar kelompok masyarakat yang mampu secara ekonomi untuk ikut dalam kepesertaan BPJS secara mandiri. [der/bbn]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami