search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Awas, Merokok di Tempat Umum di Denpasar Denda Rp 100 Ribu
Rabu, 24 Agustus 2016, 06:05 WITA Follow
image

bbn/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Sebanyak 10 perokok menjalani sidang Tipiring (Tindak Pidana Ringan) Selasa (23/8) di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung. Sepuluh orang yang mengikuti sidang Tiping itu ditangkap karena merokok di tempat umum seperti  di Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung, Lapangan Lumintang, Rumah Sakit Wangaya, dan Rumah Sakit Sanglah.
 
Dari sidang  yang dipimpin oleh Hakim  Angelky Handajani Day SH, MH dari Pengadilan Negeri Denpasar di dampingi Panitera I Putu Darmana SH dan dua jaksa yakni KT Yulia Wirasnimrum dan Agus Wahyu Pramana, memutuskan setiap perokok didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang.
 
Kasatpol PP Kota Denpasar IB Alit Wiradana mengaku, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2013 tentang kawasan tanpa rokok. Untuk menegakkan Perda itu, maka pihaknya selalu melakukan penertiban terhadap KTR dan tindak lanjutnya dengan menggelar sidang Tipiring seperti saat ini. 
 
Hal ini dilakukan guna untuk memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak merokok sembarangan lagi. Selain itu Sidang ini untuk mengantisipasi perokok pemula.
 
Lebih lanjut dikatakan, sepuluh orang yang mengikuti Sidang ini diantaranya Kadek Sriaba, Adi Kurniawan, Nyoman Riantara, Ketut Sujana, Kadek Yudis Sanjaya, Marcel, Nyoman Nanan Jaya Heri Sujanta, AA Ketut Wardana, dan Suhaili. Semua itu didenda sebanyak Rp 100 ribu per orang. 
Dari sepuluh orang itu Suhaili tidak sanggup membayarnya. Untuk bisa mengambil kartu  identitasnya, Suhaili diberikan kesempatan untuk membayar denda sidang tersebut langsung ke Kantor Pengadilan.
 
Sementara salah satu pelanggar AA Ketut Wardana dari Denpasar Barat mengaku, baru pertama kali merokok langsung ditangkap Satpol PP Kota Denpasar dan langsung disidang Tiping dengan denda Rp 100 ribu. Bapak 7 anak ini mengaku setiap harinya hanya suka ngemil tembakau, sedangkan untuk rokok yang diisap saat itu didapat dari temannya.
 
Selain itu ia juga tidak mengetahui bahwa di kawasan Lapangan Puputan Badung Gusti Made Agung dan sekitarnya itu merupakan kawasan tanpa rokok. Untuk itu ia meminta agar Pemerintah Kota Denpasar lebih gencar melakukan sosialisasi agar semua masyarakat Kota Denpasar mengetahuinya.[bbn/hms/psk]

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami