Akun
user@gmail.com
Beritabali ID: 738173817
Langganan

Beritabali Premium Tidak Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Aktif sampai 23 Desember 2025
New York, USA (HQ)
750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845Call: 469-537-2410 (Toll-free)
hello@blogzine.comLegislatif-Eksekutif Sepakat Benahi LPD di Bali
Selasa, 18 Oktober 2016,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Sejak pertama kali dicetuskan 32 tahun lalu, perkembangan Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali terus menunjukan peningkatan yang signifikan. Dari banyaknya jumlah LPD saat ini, masing-masing menunjukan kondisi kinerja yang beragam, ada yang maju, stagnan, dan bahkan tak jarang ada yang macet.
Untuk itu diperlukan upaya-upaya pembenahan demi peningkatan eksistensi LPD ke arah yang lebih baik sehingga memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi desa pekraman masing-masing.
Demikian disampaikan Gubernur Bali Made Mangku Pastika pada Rapat Paripurna bersama DPRD Provinsi Bali terkait usulan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2002 tentang Lembaga Perkreditan Desa, di ruang Sidang Utama kantor DPRD Provinsi Bali, Selasa (18/10).
“Kami menyambut pembenahan LPD mengikuti perkembangan-perkembangan yang ada saat ini agar eksistensi LPD semakin baik, sehingga bisa memberikan sumbangsih yang lebih besar untuk desa pekraman,” cetus Pastika.
Sepakat dengan Pastika , Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Adi Wiryatama mengatakan LPD yang merupakan lembaga keuangan komunitas adat dengan karakteristik yang khas, yang menjalankan fungsi ekonomi dan mengelola keuangan desa pekraman, menurutnya sangat berpotensi dan telah terbukti dalam memajukan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa pekraman.
Untuk itu dipandang perlu adanya pembenahan kebijakan yang sudah tidak relevan. Sementara itu, seperti dibacakan sebelumnya oleh Pimpinan Komisi IV DPRD Provinsi Bali, Nyoman Parta, Raperda tentang LPD yang disampaikannya didasari keberadaan LPD yang kondisinya beragam, yang diindikasikan bahwa belum semua LPD mampu memobilisasi potensi yang ada di desa pekraman bersangkutan, dan dari 1.433 LPD yang pernah berdiri juga belum ada data akurat mengenai jumlah pasti LPD yang sehat maupun tidak beroperasi.
Bahkan dengan terbitnya UU RI No.1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), telah terjadi polemik yang melibatkan Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) sehingga timbul kebingungan dari pengelola LPD, Bendesa Pekraman, reaksi BKS-LPD dan LPLPD, serta adanya puluhan LPD yang tidak menyetor dana pemberdayaan.
Untuk itulah menurutnya diperlukan perubahan Perda tentang Perubahan ketiga Perda Provinsi Bali Nomor 8 tahun 2002 tentang LPD, antara lain menyangkut pentingnya dilakukan audit setiap tahun baik oleh pengawas internal maupun audit independen, pentingnya transparansi pengelolaan dan pemanfaatan dana pemberdayaan 5% termasuk pertanggung jawabannya dengan melibatkan auditor independen, pentingnya ketentuan mengenai larangan bagi Kepala LPD untuk tidak boleh merangkap jabatan menjadi Kepala lembaga keuangan lainnya, serta perubahan lainnya yang disebutkan dalam penjelasan tersebut.[bbn/rls/psk]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
ABOUT BALI

Film Dokumenter Hidupkan Kembali Sejarah Tari Kecak di Bedulu
Senin, 22 September 2025

Makna Tumpek Landep Menurut Lontar Sundarigama
Sabtu, 20 September 2025

Tari Sanghyang Dedari Nusa Penida Diajukan Jadi Warisan Budaya Tak Benda
Sabtu, 23 Agustus 2025

Mengenal Tetebasan Gering, Topik Menarik di Festival Lontar Karangasem
Jumat, 30 Mei 2025

29 Pasangan Ikuti Nikah Massal di Pengotan
Kamis, 15 Mei 2025