Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diperiksa 5 Jam, Tersangka Korupsi Dana Hibah Muntah-Muntah

Rabu, 22 Maret 2017, 21:20 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KLUNGKUNG.

Beritabali.com, Denpasar. Tersangka dugaan kasus korupsi dana hibah Wayan Kicen Adnyana mengalami muntah-muntah saat diperiksa penyidik Polres Klungkung, Rabu (22/3). 
 
Kicen Adnyana diperiksa cukup lama selama 5 jam lebih. Anggota DPRD Klungkung ini diperiksa sejak pukul 09.00 wita hingga pukul 14.10 wita. Saat pemeriksaan Kicen didampingi dua pengacara.   
 
“Tersangka sempat muntah-muntah karena  asam lambungnya naik,” ujar salah seorang sumber di kepolisian setempat. 
 
Kasat Reskrim AKP Wiastu Andre mengatakan tersangka Kicen belum ditahan menunggu perkembangan pemeriksaan selanjutnya. 
 
"Kalau nanti memang perlu ditahan kita akan tahan, sekarang tungg dulu pemeriksaan selanjutnya,” kata Andre.   
 
Sebelumnya penyidik gagal memeriksa Kicen Adnyana karena yang bersangkutan beralasan sakit tekanan darah tinggi. 
 
Penyidik Sat Reskrim Polres Klungkung menetapkan Kicen Adnyana bersama dua anaknya, Ketut Krisnia Adiputra dan Kadek Endang Astiti sebagai tersangka karena diduga mengkorupsi dana hibah sebesar Rp 200 juta. 
 
Tersangka dijerat dengan pasal berlapis pasal 2, 3 dan 4 UU RI No. No.31 Tahun 1999 yang sudah diubah ke dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar, junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pasal 56  ke 1 KUHP.[bbn/wan/psk] 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami