Dari Ratusan Hanya 43 Toko Modern Kantongi Izin, Dewan Buleleng : "Pemkab Kurang Peka"
Selasa, 16 Mei 2017,
21:17 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BULELENG.
Beritabali.com, Buleleng. Dari ratusan toko modern yang terus berkembang di Kabupaten Buleleng ternyata hanya 43 toko modern yang mengantongi izin untuk melakukan operasional.
DPRD Buleleng menilai, kondisi ini terjadi akibat kurang pekanya Pemkab Buleleng.
[pilihan-redaksi]
Wakil Ketua DPRD Buleleng, Made Adi Purnawijaya, Selasa (16/5) menyoroti tidak tegasnya Pemkab Buleleng didalam mengatur dan menerapkan regulasi yang telah ada, sebab keberadaan toko modern itu jutsru mematikan perekonomian masyarakat yang berdampak pada masalah sosial.
"Jadinya apa, ini akan berdampak pada ekonomi masyarakat yang tidak jalan, semua pedagang kecil tidak akan jalan. Sehingga, akan berdampak sosial, banyak pedagang kecil berhenti, sehingga mengganggur tanpa ada pekerjaan. Ini yang harus diperhatikan Pemerintah," ungkap Adi Purnawijaya, Selasa (16/5).
Adi Purnawijaya yang juga politisi Demokrat asal Desa Alasangker ini menyayangkan, sikap Pemkab Buleleng yang mudah mengeluarkan izin bagi pengusaha toko modern, tanpa mempertimbangkan beberapa aspek.
"Ini harus ditindak tegas. Saya harapkan, Pemerintah bisa mengambil sikap tegas untuk menekan keberadaan toko modern, dan memberikan peluang lebih bagi pelaku usaha kecil," tegas Adi Purnawijaya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PMP2TSP) Buleleng, Putu Karuna tidak memungkiri, hanya sebagian kecil toko modern di Buleleng, mengantongi izin. Kondisi itu diakui Karuna, akan dapat menghambat targetnya di tahun 2017 untuk mengeluarkan izin.
"Ada aturan pembatasan antara toko modern itu 200 meter dan antara jarak pasar tradisional itu 500 meter. Tapi, fakta di lapangan kan beda, ya inilah permasalahan yang kami hadapi, satu sisi daerah menekan toko modern, pusat justru mendorong. Tapi kami, sudah sering lakukan koordinasi bersama Satpol PP Buleleng untuk melakukan pengawasan dan teguran terhadap toko modern yang tidak mengantongi izin," ujar Karuna.
Sesuai aturan, keberadaan toko modern berjarak minimal 500 meter dari lokasi pasar tradisional, namun banyak toko modern melanggar aturan tersebut dan justri berdampingan dengan pasar tradisional yang memberikan dampak terhadap perekonomian dan peluang kerja bagi masyarakat sebagai pedagang kecil. [mds/wrt]
Berita Buleleng Terbaru
Reporter: -