search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Polsek Denbar Bekuk Satu Maling Motor dan Empat Penadah
Senin, 12 Juni 2017, 17:20 WITA Follow
image

Lima tersangka yang terlibat kasus pencurian dan penadahan sepeda motor dibekuk aparat kepolisian. [bbcom]

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Aparat kepolisian Polsek Denpasar Barat menciduk satu tersangka pencuri dan empat penadah kendaraan bermotor. Selain menangkap lima tersangka, polisi juga mengamankan tujuh unit sepeda motor hasil curian.
 
“Empat pelaku lainnya masih kami kejar dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” ungkap Kapolsek Denbar Kompol Gede Sumena didampingi Kanitreskrim Iptu Aan Saputra, pada Senin (12/6).
 
[pilihan-redaksi]
Menurutnya, tersangka curanmor yang ditangkap yakni Novi Pagani (31) asal Lumajang Jawa Timur. Penadahnya masing-masing, AZ, J, N, dan Irul. Hingga kini, Polisi masih mengejar DE (curanmor) dan dua penadah lainnya yakni AG dan H. 
 
Petugas juga mengamankan tujuh unit sepeda motor, Yamaha Vixion warna putih, Yamaha Mio warna hitam, Honda Scoopy warna hitam, Honda Scoopy warna biru kuning, Satia FU warna hitam, Satria FU warna biru dan Yamaha Mio warna hitam. Selain itu, 13 buah plat nomor palsu, 1 STNK palsu, 1 STNK asli, dan 7 kunci palsu. 
 
“Motor lainnya yang belum ditemukan yakni Honda Scoopy warna hitam, Yupiter Z, Mio Sporty dan Mio Soul,” ungkap Kompol Gede Sumena.
 
Dijelaskannya, penangkapan lima tersangka ini bermula dari penyelidikan jajaran unit Reskrim Polsek Denpasar Barat tertanggal 31 Mei 2017 lalu, hingga ke wilayah Gianyar dan Tabanan. Di Gianyar sendiri, petugas mengamankan empat penadahnya, berikut sepeda motor hasil gadaian. 
 
“Kami berhasil menangkap penadahnya dan motor hasil curian,” beber Kompol Sumena. 
 
[pilihan-redaksi2]
Terungkapnya otak pelaku pencurian motor berawal dari pemeriksaan salah seorang penadah, yakni AZ. Ia mengaku motor bodong yang dijualnya tanpa surat-surat, diperoleh dari tersangka Novi Pangani. Pengejaran terhadap otak pelaku ini berakhir 2 Juni 2017 sekitar pukul 01.00 dini hari, disalah satu warung dekat tempatnya bekerja, yakni di Hawai Villa di Jalan Tukad Balian, Panjer, Denpasar
 
Pria asal Lumajang Jawa Timur ini mengaku menjual motor curian kepada penadahnya, yakni tersangka AZ, J, N dan Irul. 
 
“Novi Pangani mengaku beraksi mencuri motor bersama DE dan masih kami kejar,” ujarnya sembari mengatakan sebagian motor curian didapatkan di daerah Lumajang Jawa Timur. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami