Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Tak Berizin, Tower Telekomunikasi Disegel

Jumat, 1 September 2017, 07:00 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com, Karangasem. Tim Yustisi gabungan yang terdiri dari unsur instansi terkait seperti, Satpol PP, TNI, Polri, kejaksaan dan lain sebagainya menyegel tower penguat sinyal tak berijin milik PT Mitratell yang berada di Banjar Dinas Yeh Bunga, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem, Kamis (31/8) sekitar pukul 11.30 wita.
 
[pilihan-redaksi]
“Ini merupakan tindakan atas upaya teguran sebelumnya yang sudah dilakukan selama tiga kali untuk meminta pengelola segera mengurus dan menunjukkan terkait perijinannya. Karena sudah sesuai SOP, maka tim yustisi memutuskan hari ini disegel,” ujar Kasat Pol PP Karangasem Wage Saputra yang juga selaku Ketua Tim Yustisi.
 
Sesuai dengan peraturan Bupati Karangasem nomor 02 tahun 2012 tentang perubahan atas peraturan Bupati Karangasem no 35 tahun 2009 tentang pembangunan dan penataan menara telekomunikasi bersama, yang mana Pasal 11 ayat 1 yang menyebutkan, pembanguna menara harus terlebih dahulu memiliki IMB menara sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dan izin gangguan
(HO) dan dalam ayat 2 menyebutkan, persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang terdiri dari, Surat keterangan kesesuaian koordinat dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Karangasem, izin pemanfaatan ruang (IPR), persetujuan warga dalam radius tinggi menara dan UPL/UKL.
 
Sementara dari pihak pembangun PT Daya Mitra Telekomunikasi Ketut Dadi  selaku projek manager, menyikapi penyegelan yang dilakukan tim yustisi dengan mengatakan bahwa tower sangat dibutuhkan warga. 
 
"Ini merupakan kebutuhan masyarakat, jika ini disegel otomatis jasa layaan telekomunikasi akan terputus di wilayah ini, jadi orang untuk komunikasi juga tidak bisa," sebutnya.
 
Pihaknya mengaku sudah mengajukan ijin IMB.
 
"Sudah lakukan proses hanya saja jawaban dari Diskominfo Karangasem mengatakan ini berada di autsel artinya diluar dari Perbup tersebut, yang penting bagi kami itu ijin dari warga penyanding tidak ada masalah, jika ada masalah pasti sudah ramai dari kemarin,” ujarnya.
 
Pihaknya akan berusaha untuk menjelaskan kepada pihak terkait bahwa ini disamping memang tugas tetapi ini juga bermanfaat bagi warga, karena jasa layanan informasi tidak boleh terputus. 
 
“Ndak mungkin lah di bongkar yang pasti akan ada jalan lain,” ungkapnya.
 
Dirinya juga mengakui bahwa di Kabupaten Karangasem sudah membangun sebanyak enam buah tower, dimana prosedur membangunnya juga sama yaitu bangun dulu baru izin namun kebetulan kelima sisanya tidak bermasalah hanya satu ini saja.
 
Dalam kesempatan tersebut tim yustisi beserta pihak terkait yang berjumlah sekitar 30 orang tetap melakukan penyegelan tower setinggi 72 meter tersebut. Bahkan tim yustisi juga mendatangkan petugas PLN untuk melakukan pemutusan aliran listrik ke mesin tower tersebut.
 
Selain itu, di pintu dan mesin juga dipasangi stiker sebagai tanda penyegelan. Ditambahkan ketua tim yustisi, bahwa untuk ijin tersebut tidak akan mungkin keluar kecuali Perbup sendiri yang diubah. [igs/wrt]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami