search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Sabu 1,5 Kg dari Lapas Madaeng Surabaya Masuk Bali
Kamis, 7 September 2017, 06:56 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Jajaran Dit Resnarkoba Polda Bali kembali menggagalkan penyelundupan sabu seberat 1,5 kg yang dibawa kurir narkoba bernama Adib (47) asal Lamongan, Jawa Timur. Tersangka Adib mengaku barang haram tersebut dipasok dari Bandar narkoba berinisial F alias I penghuni Lapas Medaeng, Surabaya, Jawa Timur. 
 
Tersangka Adib ditangkap tim Dit Resnarkoba Polda Bali dalam sebuah penyergapan di depan Asosiasi Jual-Beli Mobil di Jalan Udayana, Desa Kaliakah, Negara, Jembrana, pada Selasa (5/9). 
 
[pilihan-redaksi]
“Tersangka A (Adib, red) kami tangkap berdasar informasi yang menyebutkan masuknya sabu melalui Pelabuhan Gilimanuk,” ujar Wadir Resnarkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko, Rabu (6/9) kemarin. 
 
Selanjutnya, petugas kepolisian memantau kendaraan bus yang dicurigai membawa narkoba. Setelah bus berhenti, petugas kemudian menurunkan seluruh penumpang bus dengan membawa barang-barang miliknya. 
 
"Kami geledah penumpang berinisial A dan mendapati barang bukti sabu seberat 1,5 kg di dalam tas ransel hitam miliknya,” ungkapnya. 
 
Setelah diinterograsi, tersangka Adib mengaku sudah beberapa kali memasok narkoba ke Bali. Bahkan, pria asal Lamongan, Jawa Timur ini pernah menyelundupkan ekstasi sebanyak 1000 butir dan sabu seberat 500 gram ke Bali. 
 
Barang haram tesebut, jelas AKBP Sudjarwoko dibawa dari daerah Surabaya, Jawa Timur atas perintah dari seseorang berinisial F. Tersangka Adib sendiri diberikan imbalan Rp 5 juta untuk membawa sabu tersebut ke Bali. 
 
“Tersangka ini sudah 8 bulan tinggal di Denpasar dan pekerjaannya sebagai kurir narkoba atau peluncur. Di rumah kosnya kami temukan beberapa plastic klip dan lakban,” ujar AKBP Sudjarwoko. 
 
Dikatakannya, setiap kali mengedarkan narkoba dengan system tempel, tersangka Adib menunggu instruksi dari F (buron) di Surabaya. 
 
“Setelah paket sabu dipecah, kemudian diantar ke alamat sesuai instruksi dari F di Surabaya,” pungkasnya. [spy/wrt]  

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami