Jual Obat Kuat Tanpa Izin Edar, Warung Jamu Digerebek
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Diduga menjual obat kuat bagi kaum laki-laki, petugas Unit V Sat Reskrim Polresta Denpasar, mengerebek Warung Jamu di Jalan Tukad Balian nomor 54, Panjer, Denpasar. Polisi mengamankan Joni Minotis tinggal di Jalan Sedap No. 6 Denpasar dan kini berstatus tersangka.
[pilihan-redaksi]
Menurut Kanit IV Tipiter Polresta Denpasar Iptu Androyuan Elim seizin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, tersangka Joni ditangkap pada Sabtu (5/9) sekitar pukul 23.30 wita di warung jamu miliknya.
Polisi mengamankan barang bukti 16 bungkus obat kuat merk Madu Black, 42 bungkus obat kuat merk Cobra X, 34 bungkus obat kuat merk urat madu, 14 bungkus obat kuat merk OBAKU, 13 pak jamu cap Wayang Rahwana, dan 570 botol merk Prono Jiwo.
"Kami memeriksa satu saksi yang bekerja disana. Kasus ini melanggar UU Kesehatan," tegas Iptu Androyuan Elim. Menurut Iptu Androyuan awalnya Tim Opsnal dipimpin Iptu I Wayan Gede Mudana mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya toko jamu yang menjual obat prono jiwo tanpa izin edar serta tidak terdaftar di BPOM.
“Anggota melakukan lidik dan memang benar ditemukan bisnis ilegal di Warung Jamu, Jalan Tukad Balian No. 54 Denpasar," terangnya.
Lebih lanjut pelanggaran yang dilakukan Joni Minotis selaku pemilik warung jamu, jelas Androyuan adalah menjual produk tradisional tanpa dilengkapi izin edar serta tidak terdaftar di BPOM. [spy/wrt]
Reporter: bbn/bgl