search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota DPR RI Surati Kapolda Bali, Minta Penangguhan Penahanan Tersangka Yonda
Jumat, 13 Oktober 2017, 07:00 WITA Follow
image

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Dukungan terhadap tersangka I Made Wijaya alias Yonda yang terseret kasus reklamasi liar di Tanjung Benoa, terus mengalir. Salah satunya dari anggota Komisi VI DPR RI Nyoman Dhamantra. Politisi asal PDIP ini menyurati Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose untuk minta penangguhan terhadap Yonda yang ditahan di rutan Polda Bali. 
 
[pilihan-redaksi]
Dhamantra menerangkan, surat tertutup yang diterima Wakapolda Bali Brigjen Pol Gede Alit Widana, merupakan tembusan kepada Ketua DPR RI, Presiden dan Kapolri. Selain itu, kedatanganya ke Polda Bali, Kamis (12/10) kemarin, bukan untuk mengintervensi kinerja penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali, tapi hanya sebagai pemberi usulan. 
 
Dalam surat tersebut, Dhamantra meminta agar tersangka Yonda ditangguhkan penahanannya. Hal itu didasari, melihat persoalan Desa Adat dengan Paruman adat, maka seharusnya tidak dibebankan kepada Bendesa dan Prajuru. Karena mereka pastinya adalah pelaksana dari paruman yang menjadi keputusan. 
 
Menurutnya, penangguhan penahanan bisa diberikan dengan berbagai pertimbangan. Apalagi yang dilaporkan dan menjadi penahanan Polisi ialah hasil paruman. Dimana yang dilaporkan dan resmi aspirasi masyarakat adat yang masuk padanya. 
 
"Yahh, kalau proses hukum diteruskan silahkan saja. Penangguhannya. Tidak mau mengintervensi. Kegiatan disepakati dalam paruman. Dan dalam UU Pasal 18b, negara wajib hukumnya memberikan penghormatan dalam kesatuan-kesatuan masyarakat adat dengan Hak Tradisionalnya. Keberadaannya direpresentasikan dengan desa adat yang ada," bebernya.
 
Ditambahkannya, pejabat Bendesa dan Prajuru hanya sebagai pelaksana saja dan boleh bertindak berdasarkan hasil paruman. Maka, diharapkan penegakan hukum atau mengadili sebuah keputusan adat adalah memberikan pendidikan hukum yang konstruktif. Atau tetap menjaga eksistensi desa adat itu sendiri, tegasnya. 
 
Dia menilai, penegakan hukum tidak bisa dilepaskan dari sosiologi hukum. Pendek kata, tidak bisa menghilangkan eksistensi desa adat itu sendiri. Artinya, Kapolda Bali Irjen Pol Petrus R. Golose dengan anggotanya mesti melakukan pendekatan yang persuasif.
 
"Bendesa kan sebagai wakil rakyat juga. Artinya ada hal-hal yang dilihat dalam penegakan hukum itu adalah sosiologi hukumnya. Silahkan saja menegakkan hukum, tapi kan yang bersangkutan tidak pernah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Artinya dapat ditahan itu konstruksinya bagaimana. Itu yang belum saya dapat (alasan yang jelas)," ungkapnya lugas. [spy/wrt]

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami