search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tim Jatanras Polda Bali Bekuk 2 Pencuri Motor Asal Makassar
Senin, 4 Desember 2017, 05:05 WITA Follow
image

beritabalicom/spy

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Tim Jantras Subdit III Dit Reskrimum Polda Bali membekuk dua maling motor lintas provinsi bernama Fajar Hasmara (27) dan Ade Ramdan (27). Kedua maling asal Makassar, Sulawesi Selatan itu, dibekuk di rumah kos elit di Gang Sari Kubu Anyar I, Kediri, Tuban, Kuta, pada Jumat (1/12) sekitar pukul 03.00 dinihari.
 
Diungkapkan, tersangka Fajar dan Ade dibekuk dengan barang bukti 5 unit sepeda motor curian berbagai jenis. Keduanya mengaku telah beraksi di 5 TKP di Denpasar dan sekitarnya. Kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan korban yang kehilangan motor Scoopy warna coklat DK 3074 OV.
 
Motor tersebut diketahui hilang di parkiran halaman kos di kawasan Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, pekan lalu. Bahkan kasus pencurian motor ini dilaporkan korban ke Polsek Kuta Utara dan dilimpahkan ke Polda Bali. Menerima laporan tersebut, Tim Jatanras Subdit 3 Dit Reskrimum Polda Bali bergerak cepat dan menangkap kedua tersangka di rumah kos elit di Gang Sari Kubu Anyar I, Kediri, Tuban, Kuta, pada Jumat (1/12) sekitar pukul 03.00 dinihari.
 
“Kedua tersangka asal Makassar,” ujar Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Sang Made Mahendra Jaya, kemarin (2/12). Dijelaskannya, di rumah kos tersangka ditemukan 5 motor diduga curian. Dalam aksinya, kedua tersangka menjalankan modus operandi dengan berpura-pura mencari rumah kos.
Setelah sepakat, keduanya pamitan untuk ke ATM mengambil uang pembayaran kos dan meminta pemilik kos membersihkan kamar. “Saat pemilik kos membersihkan kamar, kedua maling ini mencuri motor di parkiran dengan modus kunci nyantol. Kami duga ada pelaku lain dan anggota masih mengejar,” ujarnya.
 
Sementara barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni Honda Scoopy DK 3074 OV, Honda Scoopy DK 7339 AU, Honda Scoopy DK 8854 LX, Honda Vario 125 DK 5542 ED dan Honda Beat Putih DK 389. "Tersangka Fajar sebagai pemetik dan Ade sebagai pemantau," tegas Kombes Mahendra.

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami