search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Anggota DPRD Badung Yonda Divonis 1 Tahun Penjara
Jumat, 22 Desember 2017, 21:25 WITA Follow
image

beritabalicom/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Anggota DPRD Badung, juga Bendesa Adat Tanjung Benoa, I Made Wijaya alias Yonda (47), yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan reklamasi liar dan pembabatan hutan di Pantai Barat Tanjung Benoa, Kuta Selatan Badung, akhirnya divonis 1 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Jumat (22/12).
 
Dalam putusannya, Majelis hakim menilai terdakwa Yonda terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c Jo Pasal 82 huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberantasan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sesuai dengan dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU). 
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta  subsider 2 bulan penjara," tegas Hakim Ketua, I Ketut Tirta.
 
Vonis ini lebih berat 4 bulan dari tuntutan JPU yang menjerat terdakwa dengan Pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat (3) UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E) Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif penuntut umum, sehingga sebelumnya dituntut dengan hukuman pidana penjara selama 8 bulan dan pidana denda sebesar 10 juta rupiah.
 
Atas putusan ini baik JPU Suhadi dan jaksa lainnya, maupun kuasa hukum dan terdakwa sendiri menyatakan pikir-pikir.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami