search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Siswi SMP Tewas Usai Hubungan Intim, Polisi Segera Gelar Rekonstruksi
Rabu, 24 Januari 2018, 19:30 WITA Follow
image

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Jajaran polres Tabanan segera menggelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi kasus meninggalnya anak dibawah umur LD ( 14) usai disetubuhi oleh Gung de Wiradana ( 25) di salah  satu rumah kos  Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan, pada Minggu ( 21/1/2018).
 
Wakapolres Tabanan, Kompol Wimboko SIK dalam jumpa pers dengan sejumlah media, Rabu (24/1/2018) mengatakan, pihaknya terus mendalami kasus meninggalnya anak dibawah umur dengan tersangka Gung De Wiradana. Dikatakanya sejauh ini pihaknya telah memintai ketrangan 10 saksi, untuk mengungkap kasus tersebut agar menjadi jelas dan terang. 
 
“Kami juga telah mengamankan sebanyak 21 item barang bukti,” jelas Wakapolres Wimboko. Pihaknya juga menemukan bercak darah di sekitar TKP yang masih didalami dalam proses identifikasinya. Sementara itu penyebab kematian korban menurutnya belum bisa dipastikan. Karena masih menunggu hasil resmi  otopsi dari Rumah Sakit Umum Sangglah Denpasar. 
 
“Hasil resmi otopsi dari RSUP Sanglah Denpasar belum kami terima. Jadi kami sifatnya masih menunggu,” jelasnya. Sementara itu pihaknya belum berani menggunakan pemberitaan di media yang menyebutkan hasil otopsi sudah keluar. 
 
“Hasil otopsi yang dimuat di media belum berani kita gunakan sebagai landasan. Saat ini kita masih menunggu hasil resmi dari pihak RSUP Sanglah Denpasar,” tandasnya seraya mengatakan hasil resmi otopsi itu baru akan diterima dalam minggu ini.
 
Masih menurutnya, untuk mengungkap agar kasus ini terang benderang pihaknya juga akan menggelar pra  rekonstruksi dan rekonstruksi di TKP atau lokasi kematian. “Kita juga akan gelar pra rekonstruksi dan rekonstruksi dalam waktu dekat ini,” tandasnya.
 
Dikatakannya, atas perbuatanya itu tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Karena tersangka melanggar pasal 81, ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang atau pasal 291 ayat (2) jo pasal 287 ayat (1) KUHP.
 
Terungkapknya kasus ini berawal dari laporan ayah korban pada Minggu ( 21/1/2018) ke Polisi. Dalam laporanya itu disebutkan LG DS  (14) meninggal dunia di kamar kost Gung De Wiradana (25) Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Br. Dangin Carik, Desa  Dajan Peken, Kecamatan  Tabanan, Minggu ( 21/1/2018).
 
LG DS meninggal diduga karena disetubuhi Gung De Wiradana asal Banjar Dinas Puspajati, Desa Gunung Sari, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Reporter: bbn/psk



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami