search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Wakapolda Bali Beri Reward And Punishment Pada Jajaran Sat Reskrim Polda Bali
Rabu, 21 Februari 2018, 14:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Wakapolda Bali Brigjen Pol. Drs. I Gede Alit Widana, S.H., M.Si. memberikan reward and punishment kepada Sat Reskrim jajaran Polda Bali
Penyerahan reward and punishment itu disaksikan Pejabat Utama Polda Bali disela-sela acara pembukaan rapat koordinasi sinergitas penyidik Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) di Gedung Perkasa Raga Garwita Polda Bali, Rabu (21/2/2018).
 
[pilihan-redaksi]
Reward and punishment itu diberikan berdasarkan atas penilaian hasil kinerja Sat Reskrim Polres se-Bali tahun 2017 dalam mengungkap kasus Tipidkor. Atas hal tersebut, Sat Reskrim Polres Gianyar ditetapkan sebagai peraih reward karena berhasil mengungkap tiga kasus korupsi dari satu kasus yang ditargetkannya di tahun 2017. Sedangkan Sat Reskrim Polresta Denpasar diberikan punishment karena belum mampu mengungkap kasus korupsi.  
 
Alit Widana mengatakan, pemberian reward ini sebagai bentuk penghargaan dari pimpinan kepada satuan fungsi dan anggota yang berprestasi. Sementara punishment diberikan untuk memotivasi satuan fungsi dan anggota agar meningkatkan kinerjanya dalam membongkar kasus korupsi.
 
Jenderal bintang satu dipundak lulusan Akpol tahun 1987 ini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi kinerja seluruh Satker dan Satfung termasuk Fungsi Reskrim. Apabila masih ditemukan adanya capaian kinerja yang tidak sesuai dengan target maka mulai dari anggota, Kanit sampai tingkat Kasat akan dimutasi.
 
[pilihan-redaksi2]
Dijelaskannya, seorang penyidik Tipidkor harus menguasai ilmu penyidikan korupsi. Dimana penyidik harus tahu setiap unsur yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
 
“Seorang penyidik harus tegas dan tidak boleh menjadi pisau bermata dua. Layani masyarakat yang mencari keadilan dengan tidak melakukan pemerasan dan tidak menjadikan korban sebagai mesin ATM,” pesannya.

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami