search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Pemkot Denpasar Akui Implementasi KTR Belum Optimal
Rabu, 7 Maret 2018, 16:40 WITA Follow
image

Beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Sekda Kota Denpasar, AAN. Rai Iswara mengakui bahwa implementasi kawasan tanpa rokok (KTR) di Kota Denpasar belum optimal. Dimana masih terdapat beberapa tempat yang implementasi KTR belum optimal. Tempat tersebut salah satunya adalah tempat ibadah. Hal tersebut diakui Rai Iswara dalam workshop bertajuk “Implementasi Kebijakan KTR pada kawasan tempat ibadah (Pura) di Kota Denpasar” pada Rabu (7/3) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

[pilihan-redaksi]
Rai Iswara memastikan kedepan Pemerintah Kota Denpasar akan menindak tegas pelanggar kawasan tanpa rokok (KTR). Namun upaya sosialisasi juga akan tetap dilakukan. “Masih perlunya sosialisasi terhadap pada Bendesa di Kota Denpasar serta peningkatan peran lembaga adat dan agama dalam mengimplementasikan Perda KTR khususnya di tempat ibadah”, ujar Rai Iswara.

Sebelumnya Pemkot Denpasar telah menetapkan 7 kawasan sebagai kawasan KTR, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 7 tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Kawasan tersebut diantaranya fasilitas pelayanan kesehatan, tempat belajar mengajar, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan tempat umum.

[pilihan-redaksi2]
Rai Iswara  mengatakan secara umum telah diketahui bahwa rokok mengandung zat adiktif yang menimbulkan ketergantungan dan berbagai resiko penyakit pada penggunanya (perokok). Begitu juga kepada yang tidak merokok akan terkena dampaknya bila ada di sekitar perokok yang sering disebut perokok pasif.

Terdata di Indonesia lebih dari 97 juta penduduk Indonesia adalah perokok pasif, dan itu lebih buruk dampaknya dari pada yang merokok. Sebagai upaya pencegahan, Pemerintah Pusat mengharapkan Pemerintah daerah mengeluarkan Perda untuk membatasi atau memberikan ruang kepada masyarakat yang tidak merokok agar tidak terkena dampak dari asap rokok itu, dengan membuat peraturan Kawasan Tanpa Rokok.

Dalam perkembanganya sekarang ini rokok tidak hanya berasal dari tembakau. Melainkan sudah ada varian rokok terbaru yang bernama rokok elektrik atau sering disebut vape. [bbn/rls/mul]

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami