Bawaslu Panggil 3 Guru Besar Unud, Prof Subawa Jawab 15 Pertanyaan
Rabu, 28 Maret 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Pemanggilan tiga guru besar Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) Denpasar oleh Bawaslu terkait peran mereka sebagai panelis pada Uji Publik Pilgub Bali 2018 yang menghadirkan dua pasangan calon (Paslon) terus dilakukan secara estafet. Setelah sempat tertunda sehari dari jadwal pemanggilan, salah satu panelis yakni pakar hukum pidana Prof. Made Subawa akhirnya memnuhi panggilan Bawaslu, Rabu (28/3/2018).
[pilihan-redaksi]
Salah satu panelis ini tiba di Kantor Bawaslu Bali sekitar pukul 10.00 Wita atau molor satu jam dari jadwal pemanggilan sebelumnya yakni pada pukul 09.00 Wita. Subawa diperiksa atau diambil keterangan selama kurang lebih 3 jam dan dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia. Sementara para pihak lainnya termasuk dua guru besar yakni Prof. Yohanes Usfunan dan Prof. Wayan P.Windia hingga saat ini belum dikonfirmasi.
Usai pemeriksaan, Ketua Bawaslu Bali Ketut Rudia memberikan penjelasan bahwa kepada Prof Subawa diajukan sebanyak 15 pertanyaan dengan banyak sub pertanyaan. Dari pertanyaan itu, guru besar yang tinggal di Denpasar itu menjawab semua dengan sangat bagus dan rinci, namun belum bisa diambil kesimpulan karena pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang bertanggungjawab masih harus didengarkan keterangannya.
Namun demikian, ada beberapa fakta yang dikonfirmasi, tetapi Prof Subawa mengaku tidak mengucapkan kata-kata seperti yang dikutip dalam pemberitaan media selama ini. "Kita baru meminta keterangan. Belum ada kesimpulan apa pun karena masih banyak lagi yang harus dimintai keterangan dalam peristiwa di Unud tersebut," ujarnya.
Menurut Rudia, ada satu hal yang dinilainya melenceng dan diakui juga oleh Subawa. Dimana, pada hari pertama tanggal 22 Februari untuk giliran Paslon nomor urut 2 Ida Bagus Rai Dharmawijaya Mantra-I Ketut Sudikerta (Mantra-Kerta), kemasan acaranya berbeda dengan giliran Paslon Nomor Urut 1 I Wayan Koster-Tjokorda Oka Arta Ardhana Sukawati (Koster-Ace) di hari kedua tanggal 23 Februari 2018.
Untuk Paslon Mantra-Kerta, kemasan acaranya tidak ada penyampaian visi-misi, tetapi langsung digelar pembukaan oleh moderator kemudian langsung tanya jawab. Sementara saat hari kedua, ternyata, terjadi perubahan acara, dimana Paslon I Wayan Koster diberi kesempatan untuk menyampaikan visi dan misinya di hadapan para mahasiswa dan dosen yang hadir.
"Prof Subawa mengakui hal itu. Bahkan Pak Koster sampai meminta tambahan waktu karena masih ingin berbicara tentang visi dan misi serta program. Prof Subawa juga mengaku heran dengan setingan acara yang berbeda dengan sehari sebelumnya, karena Rai Mantra tidak diberi kesempatan untuk berbicara visi misi dan programnya," ujar Rudia.
[pilihan-redaksi2]
Saat ditanya kenapa terjadi perubahan acara tersebut, Subawa mengaku tidak berkompeten membahas acara karena dirinya tidak mencampuri urusan panitia acara. Menurutunya, kampanye dan menyampaikan visi dan misi serta ajakan untuk mencoblos Paslon tertentu dilarang digelar di ruang lingkup lembaga pendidikan.
Seperti diberitakan sebelummnya, pernyataan para guru besar Unud yang bertugas sebagai panelis dalam dialog dengan Paslon dinilai menguntungkan satu Paslon dan di saat yang sama merugikan Paslon yang lain. Kalimat yang dimaksud adalah "Koster layak menjadi gubernur" dan "Koster layak menjadi guru besar". Pernyataan tersebut menimbulkan polemik dan membuat Tim Advokasi Mantra-Kerta melakukan somasi ke pihak panitia di Unud. [bbn/rls/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -