logo logo

The next-generation blog, news, and magazine theme for you to start sharing your stories today!

The Blogzine

Save on Premium Membership

Get the insights report trusted by experts around the globe. Become a Member Today!

View pricing plans

New York, USA (HQ)

750 Sing Sing Rd, Horseheads, NY, 14845

Call: 469-537-2410 (Toll-free)

hello@blogzine.com
Oknum Perbekel Mengaku Tidak Tahu Kalau Yang Ditampar Dokter

Selasa, 3 April 2018, 17:15 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, I Gusti Lanang Umbara (39) mantan Ketua Paiketan Perbekel Se Kabupaten Badung didudukkan untuk kali pertama di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (3/3). Sidang perdananya ini terkait kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada seorang dokter wanita yang bertugas jaga saat kejadian di rumah sakit plat mereh milik Pemkab Badung.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang menghadirkan korban dr.Grace dibeberkan kronologis awal bagaimana insiden tersebut terjadi. "Sebenarnya kami sudah ada kesepakatan damai. Tetapi luapan hati saya di medsos membuat itu jadi viral sehingga dari kepolisian untuk wajib melapor dan melajutkan kasus ini,"demikian dr.Grace dihadapan majelis Hakim di ruang Cakra PN Denpasar.
 
Ia mengaku dirinya sempat alami psikis akibat insiden tersebut. Pun dirinya meyakinkan bahwa penamparan itu tidak dilakukan dengan tangan kosong, melainkan menggunakan alat kertas berkas pasien yang dalam keadaan digulung.
 
"Dilakukan sebanyak dua kali. Pertama ke pipi dan selanjutnya di ubun-ubun kepala,"bebernya.
 
Sidang perdana ini, selain korban juga dihadirkan tiga orang saksi dan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan terdakwa.
Oknum mantan perbekel ini saat didudukkan tidak menyangkal apa yang dibeberkan oleh korban dan saksi lainnya. Ia hanya mengaku khilaf.
 
Lanjut terdakwa, dirinya saat itu dalam kondisi panik dan masih trauma karena baru saja mertuanya meninggal. Sehingga dalam keadaan panik mengantar ibunya yang dalam kondisi darurat, dirinya langsung naik pitan ketika korban usai memeriksa menyuruhnya ambil obat dan pilih kamar rawat inap.
 
"Saya saat itu panik pak. Sehingga emosional dan jujur saya sangat menyesali apa yang saya lakukan saat itu. Saya menyadarinya setelah saya melakukannya saat itu juga,"akunya.
 
Menariknya saat hakim menanyakan apakah tau yang ditampar itu dokter. Terdakwa mengaku tidak tahu dan dipikir semua yang ada ruang jaga adalah perawat. Pun demikian, korban meyakinkan bahwa apa yang telah dilakukannya berdasarkan standart oprasional prosedur (SOP) rumah sakit.
 
Dikatakan dr.Grace bahwa SOP rumah sakit untuk pengambilan obat dan pilih kamar inap harus dilakukan oleh pihak keluarga pasien. Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Bela Putra Atmaja, tindakan oknum perbekel yang arogan itu dijerat dengan dua pasal yakni Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman pidana maksimal selama 5 tahun.
 
Sebagaimana diketahui sebelumnya, hingga perkara ini bergulir menyusul  dengan perbuatan yang dilakukan tersangka terhadap korban dr Grace Juniaty.
 
Berawal dari kedatangan tersangka ke IGD RSUD Mangusada Badung, membawa anggota keluarganya yang sedang mengalami sesak nafas, pada Minggu (25/2) sekitar pukul 03.00 dini hari lalu.
 
Singkat cerita, usai tiba di RSUD, korban meminta kepada pasien tidur untuk mendapatkan  pertolongan pertama dengan memasang oksigen. Tak hanya itu, korban juga memberikan obat jantung dan selanjutnya menyarankan keluarga tersangka untuk melakukan rongent sebelum dikonsultasikan ke Dokter ahli jantung. Setelah pasien di rongent, hasilnya kemudian diserahkan kepada korban.
 
[pilihan-redaksi2]
Namun disaat membaca hasil rongent, tersangka mendatangi korban dan meminta agar keluarganya yang sakit itu harus  menjalani rawat inap, bahkan sudah memesan kamar VIP. Selanjutnya, atas permintaan tersangka, korban yang asal Kebon Jeruk Jakarta Barat itu kemudian meminta formulir pemesanan kamar VIP kepada tersangka. Setelah melakukan cek dan ricek, korban akhirnya menyarankan kepada tersangka untuk mencari kamar dan obat sendiri.
 
Nah atas saran korban itulah muncul masalah. Tersangka yang tak terima mendapat saran korban kemudian marah . Selanjutnya, tersangka disuruh mencari kamar dan membeli obat sendiri. 
 
Tidak sampai disana, dengan kondisi emosisi, tersangka naik pitam dan mengambil beberapa rekaman medis pasien lalu memukul kepala korban sebanyak 1 kali. Belum puas, pria ini kembali menampar pipi korban sebanyak sekali. Akibat pukulan dan tamparan itu korban mengalami sakit pada bagian kepala dan pipi. Atas perilaku kasar tersangka, korban kemudian melapor ke Polres Badung. (bbn/maw/rob)
logo

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami