Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Narkotika ke Bali, Warga Rusia Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 8 Mei 2018, 06:47 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Kasus Narkotika golongan I berupa kapsul jenis Psilosin dan Lisergida (LSD) dengan terdakwa warga negara (WN) Rusia bernama Aleksander Shchadrov (33) menjalani sidang perdananya, Senin (7/5) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam surat dakwaan alternatif yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi dan Martinus di depan majelis hakim diketuai I Ketut Tirta tersebut, pada dakwaan Pertama terdakwa dijerat dengan Pasal 113 ayat 1, dakwaan ke Dua Pasal 112 ayat 1, dan dakwaan ke Tiga Pasal 127 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
Terdakwa terancam hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
 
Diuraikan JPU, terdakwa ditangkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Jumaat (2/2) sekitar pukul 15.00 wita, bertempat di Terminal Kendatang Internasional Bandara Ngurah Rai Bali.
 
Saat itu terdakwa turun dari pesawat Airlines MH 851 rute Kuala Lumur- Denpasar.
 
Setelah melalui pemeriksaan X-ray atas barang bawaan terdakwa, petugas kemudian menggiring terdakwa ke ruangan Bea dan Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.
 
Alhasil, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkusan plastik berwarna putih berisi 3 kapsul berwarna keemasan, hitam dan putih masing-masing di dalamnya berisi bubuk warna coklat yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin.
 
[pilihan-redaksi2]
Temuan itu disembunyikan di dalam tas punggung berwarna coklat abu-abu merk Bigpack milik terdakwa.
 
"Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian terdakwa, ditemukan lagi 1 lembar ukuran 0,5 cm x 0,5 cm, dan 1 lembar ukuran 1 cm x 0,5 cm diduga mengandung sediaan Narkotika jenis Lisergida (LSD) yang disembunyikan pada bagian belahan pantat terdakwa," beber JPU.
 
Setelah dilakukan penimbangan terhadap  3 kapsul yang mengadung sediaan narkotika jenis Psilosin tersebut, didapat berat bersih 0,33 gram. [bbn/maw/psk]
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami