search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Dibentak Keluarga Korban, Terdakwa Kasus Pembunuhan Pensiunan Polisi Menangis
Rabu, 16 Mei 2018, 10:00 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com.Denpasar, Kasus pembunuhan pensiunan anggota Polri kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksiyang sekaligus terdakwa dalam kasus ini, Selasa (15/5) di PN Denpasar
 
[pilihan-redaksi]
Pada sidang kali ini, terdakwa I Gede Ngurah Astika yang menjadi otak dari pembunuhan ini didudukkan untuk mendengarkan saksi yang juga sebagai terdakwa. 
 
Mereka, Dewa Putu Alit Sudiasa alias Alit, Putu Veri Permadi alias Veri, dan Dewa Made Budianto alias Tonges. Menariknya, sidang yang berlangsung cukup panjang hingga hampir memakan waktu sekitar 1 jam itu sempat ricuh.
 
Kericuhan terjadi ketika para terdakwa yang jadi saksi dalam kasus ini berbelit belit menjawab pertanyaan Hakim dan JPU Kadek Wahyudi Ardika. Puncaknya saat para terdakwa akan digiring keluar sidang, para pengunjung yang merupakan keluarga korban meminta ketegasan terdakwa kenapa harus membunuh.
 
Saat itu terdakwa Ngurah Astika yang jadi otak dari pembunuhan terhadap korban Made Suanda purnawirawan Polri, langsung mengucapkan meminta maaf sambil sesenggukan menangis.
 
Bahkan keluarga korban dan anak korban terus mengejar para terdakwa hingga sampai ke sel titipan di PN Denpasar, serambi terus mengumpat.
 
"Kamu tau karena kamu, saya tidak punya bapak. Kenapa kamu bunuh dia, kata kamu hanya untuk buat pingsan. Kenapa..! Jawab," teriak putri korban.
 
[pilihan-redaksi2]
Untuk diketahui korban ditemukan membusuk disebuah rumah kontrakan. Dalam pengakuan para terdakwa seluruhnya mengaku terjerat hutang dan terpaksa melakukan tindakan perampasan mobil milik korban. 
 
Namun awalnya terdakwa hanya berniat memberikan obat tidur. Tetapi justru korban malah dibunuh lantaran obat tidur yang dibubuhkan di kopi tidak membuat korban pingsan.
 
Atas perbuatannya itu, terdakwa I Gede Astika diancam dijerat dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 365 ayat (2) ke-2 ayat (3) KUHP. Sedangkan ketiga terdakwa lainya dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 365 ayat (2) ke-2, ayat (3) KUHP.
 
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan  3 pasal yakni primair Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman masikmal dipidana mati, subsidair Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara, atau Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami