search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Karangasem Tiga Kali Raih Predikat WTP
Kamis, 31 Mei 2018, 22:40 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Pemkab Karangasem kembali berhasil meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk yang ketiga kalinya. Predikat bergengsi ini berhasil diraih setelah serangkaian hasil dari pemeriksaan BPK terkait pengelolaan anggaran dan aset daerah.
 
[pilihan-redaksi]
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, opini BPK laporan keuangan pemerintah tahun anggaran 2017 disebutkan ada beberapa Kabupaten/kota yang kembali meraih predikat WTP yakni Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Bangli, Buleleng, Gianyar, Jembrana, Karangasem, Klungkung dan Kabupaten Tabanan. Kendati demikian, BPK tetap menyarankan agar Kabupaten/Kota semakin meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan serta pelayanan kepada masyarakat. 
 
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bali, Yulindra Trii Kusumo Nugroho, dalam laporanya menyebutkan jumlah laporan terdiri 7 laporan dari 10 intitas yang ada, dan seluruhnya telah dilaporkan dari batas waktu penyampaian laporan keuangan yang telah ditetapkan peraturan yang berlaku.
 
Laporan yang telah disampaikan terdiri dari 3 laporan, yakni laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tahun 2017, laporan hasil pemeriksaan atas secara interen dan laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang undangan. 
 
Sesuai dengan visi dan misi BPK untuk senantiasa turut serta dalam peningkatan tata kelola yang baik melalui pemeriksaan keuangan, salah satu pemeriksaan yang dilakukan BPK adalah pemeriksaan atas laporan keuangan yang dibuat oleh pemerintah Desa. Laporan ini menghasilkan opini atas laporan keuangan serta rekomendasi terkait pengendalian iteren  terhadap peraturan perundang-undangan.
 
“Pertimbangan dalam pemberian opini adalah keseuaian dengan kestandaran akutansi kepemerintahan, kecukupan pengungkapan,  kepatuhan terhadap perundang-undangan serta aktifitas pengendalian keuangan,” ujarnya.
 
[pilihan-redaksi2]
Tanpa mengurangi upaya yang dicapaikan oleh pemerintah daerah, BPK mengatakan masih menemukan adanya kelemahan dari sistem pengendalian internal dalam penyusunan laporan  keuangan dan ketidak patuhan perundang undangan yang berlaku.
 
Kelemahan SPE tersebut antara lain, masih terdapat kesalahan penganggaran belanja dan penata usaha aset tetap belum tertib. Untuk temuan ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan diantaranya masih ditemukan adanya pengelolaan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan terdapat pengelolaan belanja daerah yang tidak sesuai dengan ketentuan diantaranya belanja barang dan jasa, belanja hibah dan belanja transpot.
 
"Kami mengharapkan agar pemerintah kabupaten kota segera menindak lanjuti rekomendasi BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima,”  tegasnya
 
Sementara itu, Bupati Karangasem I Gusti Ayu Mas Sumatri didampingi Anggota Komisi III yang juga Ketua Bapemperda DPRD Karangasem I Wayan Tama, Sekda Karangasem, Kepala Inspektorat Daerah, BPKAD Karangasem dan  Asisten I, menandatangani serah terima laporan hasil pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Karangasem, Senin (28/5) lalu di Denpasar yang diserahkan secara langsung oleh Yulindra Tri Kusumo Nugroho Kepala Perwakilan BPK kepada Bupati Karangasem di kantor Perwakilan BPK Provinsi Bali. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami