Sosialisasi KKP, Pembahasan Merembet ke Masalah Pungli
Selasa, 26 Juni 2018,
12:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Beritabali.com,Karangasem. Selama Kegiatan Sosialisasi Kawasan Konservasi Perairan (KKP) berlangsung, beberapa Bendesa dari 9 Penyangga KKP tersebut malah curhat menyampaikan unek-uneknya tentang masalah pungli.
[pilihan-redaksi]
Salah satunya Bendesa Adat Sega I Komang Oka misalnya, dirinya mengatakan di Desa adat sudah membuat semacam Perarem sebagai dasar melakukan suatu pungutan namun tetap saja di katagorikan pungli. Padahal Desa Pakraman sendiri diminta untuk ikut mendukung suatu gagasan sedangkan ketika membuat terobosan dianggap melanggar hukum bahkan bisa dilanjutkan ke ranah hukum jika tetap dilakukan.
Salah satunya Bendesa Adat Sega I Komang Oka misalnya, dirinya mengatakan di Desa adat sudah membuat semacam Perarem sebagai dasar melakukan suatu pungutan namun tetap saja di katagorikan pungli. Padahal Desa Pakraman sendiri diminta untuk ikut mendukung suatu gagasan sedangkan ketika membuat terobosan dianggap melanggar hukum bahkan bisa dilanjutkan ke ranah hukum jika tetap dilakukan.
Senada dengan Bendesa adat Culik, Gede Degeng juga curhat soal melakukan pungutan yang didasari perarem. Bahkan akibat melakukan pungutan pihaknya sampai dipanggil Polda Bali.
“Kami termasuk sebagai Desa Penyangga, lalu apa yang harus kami lakukan, jika melakukan pungutan berdasarkan perarem tetap dianggap pungli," ujarnya.
Hanya saja pihak Desa adat yang mengeluhkan soal pungli ini tidak menuntut sebuah jawaban namun lebih menyuarakan kendala yang selama ini terjadi. Di sisi lain, dalam kegiatan tersebut dilaksanakan berita acara kesepakatan dukungan terhadap KKP antara Bendesa adat dan Perbekel penyangga terkait Pembentukan KKP Karangasem yang sudah digagas cukup lama.
Conservation International Indonesia (CII) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Bali mengundang sembilan Desa Penyangga KKP (Kawasan Konservasi Perairan) untuk bersama ikut mendukung program konservasi serta melaksanakan sosialisasi dan penandatangan MoU, Senin (25/06).
Acara yang berlangsung di Villa Taman Ujung, Karangasem ini menghadirkan Perwakilan Kepala Desa dan Bendesa Adat di 9 Desa Penyangga diantaranya, Desa Padangbai, Desa Antiga, Bendesa Aat Agentelu, Desa Sengkidu, Desa Nyuh Tebel, Desa Bugbug, Desa Seraya Timur, Desa Seraya, Desa Bunutan, Desa Purwekerti, Desa adat Culik serta kepala Desa Tulemben dan Bendesa Adat Tulemben beserta LSM Lingkungan Coral Reef Aliance.
Menurut perwakilan Dinas Kelautan dan Perikanan Bali Bagus Sugiarta, lamanya proses tersebut akibat terkendala beberapa hal, untuk itu pihaknya mengatakan untuk menghilangkan kendala itu diperlukan adanya aturan tata kelola laut. Nah dengan adanya UU terbaru, dimana kewenangan sebelumnya ada di Kabupaten sekarang ada di Provinsi Bali. Hanya saja pihaknya juga belum bisa mengeluarkan ijin serta memberikan sangsi kalau ada pelanggaran. Maka dari itu penting untuk dibuatkan Perda sebagai regulasinya.
Menurutnya Desa pakraman wajib dilibatkan karena Desa Adat merupakan sebagai bagian dari kearifan lokal itu sendiri. Provinsi Bali sendiri sudah merancang pembentukan UPT KKP Bali yang akan mengelola KKP di seluruh Bali. pembentukan UPT ini menggunakan Pergub yang saat ini masih dalam proses.
[pilihan-redaksi2]
Sementara itu, Iwan Dewantama dari CII menjelaskan di Karangasem sendiri KKP ada tiga blok utama yaitu di Blok Tulemben, Blok Amed-Seraya yang berada di tiga Desa yakni Seraya, Purwakerti dan Bunutan dan yang terakhir blok Candidasa-Padangbai yang berada di sepanjang wilayah lima Desa sehingga Total ada sembilam desa penyangga KKP.
Sementara itu, Iwan Dewantama dari CII menjelaskan di Karangasem sendiri KKP ada tiga blok utama yaitu di Blok Tulemben, Blok Amed-Seraya yang berada di tiga Desa yakni Seraya, Purwakerti dan Bunutan dan yang terakhir blok Candidasa-Padangbai yang berada di sepanjang wilayah lima Desa sehingga Total ada sembilam desa penyangga KKP.
Dengan dilakukannya sosialisasi ini, pihak CII berharap agar para Kades dan Bendesa adat turut serta mensosialisasikan kepada warganya terkait KKP tersebut bahwa dalam KKP sendiri ada beberapa zona dengam demikian mereka bisa paham soal apa saja yang bisa dilakukan di zona tersebut dan apa yang tidak boleh.
Seperti zona inti misalnya, di dalam wilayah zona inti diperbolehkan melakukan kegiatan apapun baik itu memancing ataupun kegiatan pariwisata. Di zona inti ini hanya bisa untuk melaksanakan kegiatan penelitian dan merupakan pusat konservasi. Di Karangasem zona ini ada di Gili Selang Seraya dan di Depan Desa Bugbug. (bbn/igs/rob)
Berita Karangasem Terbaru
Reporter: -