Hakim Vonis 6 Bulan Penjara Wanita Asal Kupang yang Menganiaya Rekannya
Selasa, 24 Juli 2018,
23:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Wanita kelahiran Kupang, Angelia Andji (27) harus menerima hukumannya diganjar 6 bulan pidana penjara dimana terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (24/7), Jaksa Penutut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut selama 10 bulan. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, hakim memberikan keringanan 4 bulan dari tuntutan jaksa.
Dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (24/7), Jaksa Penutut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut selama 10 bulan. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, hakim memberikan keringanan 4 bulan dari tuntutan jaksa.
“Memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Tandas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
Diketahui, kasus yang mengirim terdakwa ke penjara ini berawal saat terdakwa menelpon temannya bernama Asawi Diyanti agar membayar kredit sepeda motor di Bank. Namun saksi Diyanti tidak mau sehingga keduanya terlibat cekcok. Terdakwa lalu mengancam mendatangi saksi ke rumahnya. Sebelumnya, pada saat terdakwa bertengkar mulut dengan saksi Diyanti, terdakwa mendengar saksi Fitrah berbicara yang membuat terdakwa tersinggung.
Selanjutnya, terdakwa kemudian mendatangi tempat tinggal saksi Diyanti di Jalan Telkom II Uma Sari Pedungan. Sesampainya di rumah Diyanti terdakwa marah dan langsung menghajar Fitrah yang saat itu juga berada di rumah tersebut. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw