search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Hakim Vonis 6 Bulan Penjara Wanita Asal Kupang yang Menganiaya Rekannya
Selasa, 24 Juli 2018, 23:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Wanita kelahiran Kupang, Angelia Andji (27) harus menerima hukumannya diganjar 6 bulan pidana penjara dimana terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan dan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.
 
[pilihan-redaksi]
Dalam sidang yang dilakukan pada Selasa (24/7), Jaksa Penutut Umum (JPU) Cokorda Intan Merlany Dewie sebelumnya menuntut selama 10 bulan. Setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan diantaranya adanya perdamaian antara korban dan terdakwa, hakim memberikan keringanan 4 bulan dari tuntutan jaksa.
 
“Memutuskan terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan,” Tandas Hakim Ketua IGN Putra Atmaja.
 
Diketahui, kasus yang mengirim terdakwa ke penjara ini berawal saat terdakwa menelpon temannya bernama Asawi Diyanti agar membayar kredit sepeda motor di Bank. Namun saksi Diyanti tidak mau sehingga keduanya terlibat cekcok. Terdakwa lalu mengancam mendatangi saksi ke rumahnya. Sebelumnya, pada saat terdakwa bertengkar mulut dengan saksi Diyanti, terdakwa mendengar saksi Fitrah berbicara yang membuat terdakwa tersinggung.
 
Selanjutnya, terdakwa kemudian mendatangi tempat tinggal saksi Diyanti di Jalan Telkom II Uma Sari Pedungan. Sesampainya di rumah Diyanti terdakwa marah dan langsung menghajar Fitrah yang saat itu juga berada di rumah tersebut. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami