search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Jaksa Dakwa Pembuat Tembakau Gorilla dengan Pasal Berlapis
Kamis, 30 Agustus 2018, 23:55 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Dengan gamblang terdakwa I Gede Romy Andiana (27) membeberkan cara meracik pembuatan Ganja Sintetik atau dikenal "gorilla" di hadapan majelis hakim pimpinan Hakim Estard Oktavi di PN Denpasar, Kamis (30/8).
 
[pilihan-redaksi]
Ia yang menjalani sidang perdana ini diadili lantaran mengimpor 457 gram narkoba jenis AB-Fubinaca atau tembakau gorila dari negara Hongkong ke Pulau Bali. Dalam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta mendakwa Gede Romy dengan pasal berlapis yakni Pasal 113 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
 
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum mengimpor dan memiliki narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram jenis AB-Fubinaca yang dilarang masuk ke Indonesia," kata JPU.
 
Sebelum terdakwa ditangkap,pada 12 April 2018, Pukul 09.30 WITA, petugas berhasil mengamankan barang kiriman dengan nomor kiriman pos RT387203002HK setelah anjing pelacak narkotika milik BC Bali menemukan ada barang mencurigakan dan petugas langsung melakukan pemeriksaan X-ray.
 
Dari hasil dari pemeriksaan fisik, petugas menemukan satu buah plastik klip bening berisi bubuk berwarna putih dengan berat 457 gram brutto. Bubuk putih yang ditemukan dalam paket tersebut diuji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang Tipe B Surabaya yang hasilnya menunjukkan bahwa barang tersebut tersebut merupakan FUB-AMB/ AMB.
 
[pilihan-redaksi2]
Mengetahui barang haram itu ditujukan kepada terdakwa, petugas Petugas Bea Cukai Ngurah Rai bersama petugas Kepolisian Daerah Bali melakukan kontrol dan monitoring terhadap kiriman barang itu yang akan diambil di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar. Petugas yang sudah mengetahui keberadaan terdakwa saat mengambil barang itu, langsung menangkap I Gede Romi pada 13 April 2018, di Kantor Pos Denpasar, Renon, Denpasar.
 
Kemudian terdakwa dimintai keterangan yang berlanjut pada penggeledahan ditempat tinggal yang bersangkutan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh terdakwa, diketahui bahwa barang terlarang tersebut dipesan untuk membuat tembakau gorilla.
Nilai edar barang terlarang tersebut berjumlah USD 9094,3 atau Rp125,2 juta Saat ini yang bersangkutan dan barang bukti diserahterimakan ke Polda Bali. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami