search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Puluhan Warga Desa Adat Geriana Kangin Datangi Bendesa Adat
Sabtu, 1 September 2018, 12:29 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Beritabali.com,Karangasem. Puluhan warga Desa Adat Geriana Kangin, Desa Duda Utara, Selat, Karangasem mendatangi Bendesa Adat Geriana Kangin untuk meminta tanda tangan atas tindak lanjut hasil dari mediasi yang dilakukan beberapa waktu lalu oleh Majelis Madya Karangasem terkait pengesahan Banjar Adat, Jumat (31/08).
 
[pilihan-redaksi]
Hal ini dilakukan, menyusul keluarnya pengakuan atas 6 Banjar padahal sesuai dengan hasil mediasi yang dilakukan pada 18 Mei 2018 di rumah jabatan Wakil Bupati Karangasem, I Wayan Artha Dipa  dikatakan sudah mendapatkan sepakatan bahwa pihak pihak terkait yang hadir seperti Bendesa Adat Geriana Kangin, Jero Mangku beserta pihak Banjar lainnya sepakat untuk membentuk 7 Banjar yang disaksikan langsung oleh Majelis Madya selaku pihak yang memediasi.
 
Menurut I Wayan Kardi, selaku kelian Banjar ke 7 (Giri Purwa) didampingi I Nyoman Sudiarta selaku penasehat mengatakan, awalnya para warga yang datang ini merupakan krama Banjar Adat Geriana Kangin, hanya saja setelah terbentuk beberapa Banjar lainnya, para pengurusnya masuk ke banjar - banjar tersebut sehingga terjadilah kekosongan pengurus di Banjar Adat Geriana Kangin. 
 
Karena terjadi kekosongan, Bendesa Adat Geriana Kangin, I Ketut Yasa lantas meminta kepada Wayan Kardi untuk mengisi kekosongan pengurus tersebut dengan tujuan untuk ngajegang Banjar Adat karena sesuai dengan Awig - Awig bahwa Banjar adat Geriana Kangin sebagai penyangra Desa Adat Geriana Kangin. Hingga akhirnya pengurus baru disahkan melalui paruman. Namun, setelah berjalan, ternyata belakangan diketahui pengisi kekosongan tersebut sudah dibekukan hanya saja pihak pengurus tidak mendapatkan konfirmasi terkait pembekuan tersebut. Sementara kramanya sendiri ada yang masuk ke Banjar lainnya dan ada juga yang merasa masih tetap menjadi krama Banjar Adat Geriana Kangin.
 
Setelah pembekuan itu dilakukan, mulai terjadi kisruh hingga akhirnya permasalahan ini sampai ke Majelis Madya dan dilakukan mediasi. Setelah beberapa kali pertemuan, Majelis Madya akhirnya memanggil Bendesa, Kelian - Kelian Banjar termasuk pengurus yang dibekukan untuk dicarikan jalan tengah melalui mediasi.
 
Mediasi yang berlangsung di Rumah Jabatan Wakil Bupati Karangasem tersebut berlangsung cukup alot. Hingga menghasilkan beberapa kesepakatan salah satunya membentuk banjar ke-7 dari 6 banjar yang sudah terbentuk. Kesepakatan untuk membentuk Banjar ke-7 ini didasari oleh jumlah krama yang ada di Banjar Adat Geriana Kangin sudah terbagi masuk ke 6 Banjar yang telah dibentuk. 
 
Hanya saja masih banyak warga yang tetap bertahan sebagai Krama Banjar Adat Geriana Kangin. Dengan pertimbangan jumlah krama yang sudah terbagi, akhirnya Majelis Madya merekomendasi tidak lagi memakai nama Banjar Adat Geriana Kangin dan krama yang masih ada didalamnya disuruh agar membuat banjar baru yaitu banjar ke 7 tersebut. Sementara Banjar Adat Geriana Kangin menjadi Desa Pakraman Geriana Kangin yang kesangra oleh 7 banjar.
 
"Hasil kesepakatan, nama Banjar Adat Geriana Kangin tidak boleh lagi dipakai, kemudian kami disuruh untuk membuat banjar dengan nama lain, karena belum ada nama saat itu hanya dibilang banjar ke 7," kata Wayan Kardi.
 
Setelah didapatkan kesepakatan itu, oleh Majelis Madya, pihak banjar ke 7 diharapkan agar membuat sebuah nama baru untuk nama Banjar ke 7 tersebut hingga akhirnya dijwalkan kembali setelah mendapat nama akan langsung dilaksanakan penandatanganan oleh seluruh pihak yang dimediasi.
 
Namun setelah nama diputuskan menjadi "Giri Purwa", dan akan dilaksanakan penandatanganan, ternyata tidak dihadiri oleh Bendesa adat, ketika ditanya soal alasan ketidak hadirannya tersebut, Bendesa Adat Geriana Kangin, I Ketut Yasa dihadapan puluhan warga mengatakan, dirinya tidak hadir lantaran terdapat sejumlah perbedaan di dalam surat undangan yang dirinya terima.
 
"Waktu itu, ampure napi sane dados undangan mesingsalan, tiyang bertanya ke Majelis, ternyata tidak ada undangan dari Majelis, akhirnya memutuskan untuk tidak menghadiri," kata Bendesa Adat
 
Setelah acara penandatanganan gagal. Beberapa waktu lalu, pengurus Banjar Giri Purwa mengatakan sempat menemui Bendesa Adat dirumahnya untuk meminta tanda tangan terkait hasil kesepakatan hasil mediasi tersebut namun saat itu Bendesa mengatakan belum bisa memberikan tanda tangan lantaran jumlah anggota Banjar Giri Purwa dianggap beberapa sudah masuk ke enam Banjar lainnya.
 
Menyikapi soal jumlah anggota yang dipertanyakan tersebut, sekitar 40 orang warga (belum termasuk yang tidak hadir) bermaksud bertemu dengan Bendesa untuk menyatakan diri sebagai anggota Banjar Giri Purwa sehingga hasil dari mediasi tersebut bisa segera ditandatangani, mengingat dalam waktu dekat ini akan ada upacara tahunan aci ngusabe goreng di Pura Puseh Desa Adat Geriana Kangin.
 
Kedatangan puluhan warga tersebut diterima oleh Bendesa Adat Geriana Kangin, I Ketut Yasa di Balai Kesenian Desa Adat Geriana Kangin. Sejak awal pembicaraan para perwakilan atau pengurus Banjar Giri Purwa langsung menyampaikan inti dari tujuan kedatangan warga tersebut yakni meminta kejelasan penandatanganan hasil kesepakatan mediasi tersebut.
 
Namun Bendesa Adat masih tetap enggan untuk memberikan tandatangannya dengan alasan warga yang hadir dikatakan sudah terdaftar di 6 Banjar yang sudah diakui tersebut. Bahkan dirinya juga mengatakan Banjar yang sudah diakui itu adalah Banjar Berbasis Dadia, satu Dadya satu Banjar, jadi seluruh warga yang hadir ini datanya sudah didaftarkan di satu Banjar oleh Kelian Dadianya masing - masing. Selain itu, beberapa warga yang hadir ini juga dikatakan Bendesa, bahwa orang tuanya terdaftar di salah satu dari 6 Banjar tersebut dan anaknya ingin ke Giri Purwa.
 
Bendesa juga meminta, agar krame yang namanya masih terdaftar di Enam Banjar tersebut agar mengundurkan diri terlebih dahulu dari Banjar bersangkutan untuk menjadi anggota Banjar Giri Purwa, barulah dirinya mau menandatangani hasil mediasi tersebut. 
 
"Silahkan bagi yang merasa doble terdaftar di Banjar lainnya, urus dulu itu," ujar Bendesa Ketut Yasa.
 
Setelah mendengar apa yang disampaikan oleh Bendesa Adat, warga justru mempertanyakan soal keanggotaannya di Banjar yang dimaksud itu. Warga selama ini mengaku tidak pernah mendaftar ataupun mendapatkan semacam pemberitahuan bahwa sudah menjadi anggota dari Banjar - Banjar yang dimaksud. Selain itu, jika memang Banjar Berbasis Dadya kenapa justru ada yang satu Dadya menjadi dua banjar.
 
[pilihan-redaksi2]
Perdebatan pun terus berlanjut, hingga akhirnya pengurus Banjar yang hadir mengeluarkan berita acara untuk ditanda tangani, namun Bendesa tetap bersikukuh tidak mau menandatangani dengan alasan tersebut. Hanya saja Bendesa menerima berita acara tersebut, namun akan dibawa dan akan dibagikan ke masing masing banjar dahulu. Setelah itu Bendesa langsung pergi meninggalkan puluhan krama tersebut.
 
Selaku Penasehat, I Nyoman Sudiarta usai pertemuan tersebut mengatakan, Kami datang untuk minta pengayoman agar disahkan sesuai dengan hasil mediasi yang sudah  disepakati bersama tapi kenapa sekarang justru mengingkari hasil mediasi tersebut.
 
"Sebenarnya masalahnya simple saja, cukup hasil mediasi saja dilaksanakan sesuai kesepakatan. Kedatangan kita hanya meminta hasil mediasi agar benar benar ditindak lanjuti, kami ingin Desa Adat Geriana Kangin kondusif bukannya kami menjadi oposisi," kata Sudiarta. (bbn/igs/rob)

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami