Pecandu dan Korban Narkotika Punya Hak Untuk Rehabilitasi
Minggu, 16 September 2018,
17:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Persoalan narkotika menjadi persoalan serius bangsa ini. Namun, bicara narkotika harus bisa dibedakan antara pengedar dengan korban atau pengguna. Amanat UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pecandu dan Korban Penyalahgunaan Narkotika memiliki hak untuk mendapatkan rehabilitasi, baik rehabilitasi medis maupun rehabilitasi sosial.
[pilihan-redaksi]
Untuk itu, kini hadir Pusat Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika (NAPZA) dan Informasi HIV/AIDS bernama Yayasan Anargya yang berlokasi di Jalan Kerta Dalem III No. 5, Sidakarya, Denpasar Selatan yang telah diresmikan, Kamis (9/8) kemarin. Demikian diungkapkan oleh Ketua Panitia Car Free Day “Support Don’t Punish Pecandu Napza” Campaign Robinson, dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Minggu (16/9).
Untuk itu, kini hadir Pusat Rehabilitasi Narkotika, Alkohol, Psikotropika (NAPZA) dan Informasi HIV/AIDS bernama Yayasan Anargya yang berlokasi di Jalan Kerta Dalem III No. 5, Sidakarya, Denpasar Selatan yang telah diresmikan, Kamis (9/8) kemarin. Demikian diungkapkan oleh Ketua Panitia Car Free Day “Support Don’t Punish Pecandu Napza” Campaign Robinson, dalam orasinya di Podium Bali Bebas Bicara Apa Saja (PB3AS), Minggu (16/9).
Lebih lanjut jelas Robinson, Rumah Anargya menjadi tempat bagi para korban peredaran gelap narkoba. Disamping itu, Yayasan Anargya juga sebagai lembaga swadaya yang memiliki tanggung jawab sosial berperan meningkatkan reputasi dan citra positif Indonesia, khususnya Bali di bidang pemulihan penyalahgunaan NAPZA. Untuk itu dalam membantu pemerintah menangani kasus NAPZA maka Yayasan Anargya menerima korban rehab yang dirujuk dari kejaksaan, pengadilan, dan BNNP untuk di rehabilitasi.
Ia berharap dengan adanya campaign di pojok lapangan Renon ini masyarakat mengetahui bahwa terdapat yayasan yang bekerjasama dengan pemerintah guna merehabilitasi para pengguna NAPZA. Ia juga menghimbau para generasi milenial khususnya untuk tidak terjerumus dalam obat-obatan terlarang tersebut karena hanya akan merusak masa depan.
Selain itu, terkait seruan bahaya Narkoba juga disampaikan oleh seorang masyarakat bernama Jro Penjor, menurutnya Narkotika atau narkoba merupakan musuh negara yang dapat membuat generasi muda penerus bangsa menjadi rusak. Oleh karena itu, narkoba harus diperangi secara serius. Ia berpendapat, tidak akan ada gunanya dilakukan pembangunan fisik di seluruh penjuru negeri, jika pembangunan mental atau spiritual manusia maupun masyarakatnya hancur akibat terkena kejahatan narkoba.
[pilihan-redaksi2]
Pembangunan mental masyarakat yang dimaksudnya adalah terciptanya kesadaran agar para generasi bangsa tidak terkena dampak langsung dari bahaya narkoba. Untuk itu, dibutuhkan komitmen luar biasa dalam mengurus kejahatan bangsa seperti narkoba ini. Salah satu upaya sangat penting yakni mendeteksi dini dan mencegah narkoba dari elemen pemerintah desa.
Pembangunan mental masyarakat yang dimaksudnya adalah terciptanya kesadaran agar para generasi bangsa tidak terkena dampak langsung dari bahaya narkoba. Untuk itu, dibutuhkan komitmen luar biasa dalam mengurus kejahatan bangsa seperti narkoba ini. Salah satu upaya sangat penting yakni mendeteksi dini dan mencegah narkoba dari elemen pemerintah desa.
Selain jro penjor, hal senada juga disampaikan oleh Wayan Danar Damodar mengatakan bahwa orang tua yang berada dikawasan pedesaan diminta untuk senantiasa mewaspadai pergaulan anak, bahkan harus curiga jika melihat tingkah laku anak mulai menujukan perubahan. Sebab, narkoba masuk ke dalam tubuh anak kita bisa melalui siapa saja, teman, tetangga bahkan keluarga sekalipun. Memerangi peredaran narkoba bukan hanya tugas aparat kepolisian, akan tetapi harus dijadikan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, peran serta semua pihak sangat penting dalam memberantas narkoba dari lingkungan kita. (bbn/rlspemprov/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: -