search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Tersangka Cambuk Selingkuhannya dengan Ikat Pinggang dan Ekor Ikan Pari
Minggu, 23 September 2018, 23:55 WITA Follow
image

bbn/ilustrasi/Portal Makassar

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com,Denpasar. Kekejaman yang dilakukan tersangka FT diluar akal sehat. Pemuda asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT) itu tega memborgol dan mencambuk pacarnya IHD dengan menggunakan ikat pinggang dan ekor ikan pari, hanya karena tidak diperkenankan pulang ke Nias. Akibat perbuatannya, tersangka ditangkap dan ditahan di Polda Bali.
 
[pilihan-redaksi]
Yang menarik dari kejadian ini, sejak 6 bulan lalu korban tinggal satu rumah bersama FT dan istrinya asal NTT, di sebuah rumah kos di Jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11D, Denpasar Barat (denbar). Korban tinggal disana atas ajakan tersangka dan diperkenalkan kepada istrinya sebagai teman kerja.
 
“Selama enam bulan tinggal disana, korban dan tersangka pacaran. Istri tersangka sudah mengetahui perselingkuhan itu, tapi istrinya tidak berani melawan suaminya,” ungkap sumber Polda Bali, Minggu (23/9).
 
Sumber mengatakan, selama tinggal bertiga, tersangka kerap bertengkar dan menganiaya korban di depan istrinya. Bahkan, pertengkaran itu sering didengar para tetangga kos yang tidak bisa berbuat banyak. “Tetangga bilang sering mendengar jeritan dari kamar tersangka. Tapi tetangga diam saja karena mereka tidak mau usik urusan orang lain,” terangnya.
 
Puncak penganiayaan terjadi, Jumat (21/9) sore sekitar pukul 15.30 Wita, setelah tersangka FT minta ijazah dan surat-surat penting kepada korban. Maksudnya, tersangka ingin membuat kartu perdana untuk korban yang sejatinya membutuhkan identitas diri.
 
Namun, korban mengatakan tidak ada, dan sudah hilang. Padahal, surat surat penting itu sedianya dititipkan korban kepada tetangga kos sebelah, agar kelak gampang mengambilnya bila sewaktu-waktu melarikan diri.  “Korban sudah lama berniat pulang ke Nias karena tidak tahan dengan korban disiksa dan dipukuli, tapi belum bisa karena selalu dijaga ketat oleh tersangka,” ujar sumber.
 
Mendengar penuturan korban, tersangka FT marah dan langsung menyekap dan memborgol kedua tangan pacarnya. Kemudian, badan pacarnya dicambuk dengan menggunakan ikat pinggang dan cambuk ikan pari. Tragisnya lagi, bak mirip seorang psikopat, tersangka mencubit-cubit tubuh korban dengan menggunakan tang, hingga korban mengaduh kesakitan. 
 
“Istri korban melihat penganiayaan itu, namun tidak berani melarang karena dia takut juga dengan suaminya. Kami duga tersangka sudah sering menyiksa pacarnya tapi korban tidak berani lapor,” ujar sumber.
 
[pilihan-redaksi2]
Dikatakan sumber, kasus ini terungkap usai penganiayaan terjadi. Diam-diam korban menghubungi saudaranya yang tinggal di Denpasar melalui via SM dan menceritakan perihal yang dialaminya. Karuan saja, saudaranya melapor ke Polda Bali, dan tersangka ditangkap di rumah kos di jalan Gunung Soputan Gang Subali nomor 11D, Denbar, Jumat (21/9) sekitar pukul 15.30 Wita. “Saat diamankan, kedua mata korban merah abis dipukuli,” tandas sumber.
 
Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Bali Kombespol Andi Fairan yang dihubungi Minggu (23/9) malam mengatakan, saat ini tersangka FT sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Sedangkan penyidik Unit 4 Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali telah melaksanakan visum terhadap korban di rumah sakit Trijata Polda Bali. 
 
“Kasus ini ditangani Unit PPA Polda Bali. Barang bukti borgol, ikat pinggang dan cambuk ikan pari dan tang sudah kami amankan,” tegas Kombes Andi. (bbn/Spy/rob)

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami