Pria Asal Chili Disidang Karena Membawa Biji Ganja dari Malaysia
Selasa, 9 Oktober 2018,
14:55 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Victor Manuel Ortega, terdakwa berkebangsaan Chili didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar lantaran membawa biji ganja dari Malaysia saat tiba di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali lengkap dengan bukti kuitansi pembelian.
[pilihan-redaksi]
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, terdakwa Pria berumur 34 tahun ini didakwa dengan pasal berlapis. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Estard Oktavi itu, JPU menjerat terdakwa Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta, terdakwa Pria berumur 34 tahun ini didakwa dengan pasal berlapis. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Estard Oktavi itu, JPU menjerat terdakwa Pasal 113 Ayat 1, Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Perbuatan terdakwa melawan hukum, mengimpor, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyalahgunakan narkotika golongan I dalam bentuk biji ganja yang beratnya mencapai 0,05 gram," kata JPU dalam dakwaanya.
Kasus penangkapan terdakwa bermula, saat baru tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai, Bali dari Malaysia dengan menggunakan pesawat Batik Air dengan nomor penerbangan ID6017Q, 12 Juli 2018 pukul 21.00 Wita.
[pilihan-redaksi2]
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa yakni berupa tas ransel, petugas menemukan lima butir biji ganja yang tersimpan di dalam botol kaca kecil yang dibungkus plastik. Selanjutnya, terdakwa diamankan petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut ke BNN Provinsi Bali terkait asal barang terlarang itu dibawaan terdakwa.
Saat dilakukan pemeriksaan barang bawaan terdakwa yakni berupa tas ransel, petugas menemukan lima butir biji ganja yang tersimpan di dalam botol kaca kecil yang dibungkus plastik. Selanjutnya, terdakwa diamankan petugas ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai untuk dilakukan proses lebih lanjut ke BNN Provinsi Bali terkait asal barang terlarang itu dibawaan terdakwa.
Saat diinterogasi petugas BNN Bali, terdakwa mengaku membeli barang terlarang itu di Belanda dengan bukti kwitansi pembelian yang ditunjukkan kepada petugas. Kepada petugas, terdakwa mengaku tidak tahu jika apa yang dibawanya merupakan barang terlarang di wilayah hukum Indonesia. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/maw