search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Bawaslu Karangasem Berharap Kepala Desa Tidak Terlibat Kegiatan Politik
Sabtu, 3 November 2018, 10:22 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Koordinator Divisi Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Karangasem, Kadek Puspa Jingga menyatakan selain tokoh masyarakat, pihaknya berharap agar Kepala Desa tidak terlibat aktif dalam kegitan politik. 
 
Larangan Kepala Desa terlibat ke dalam kegiatan politik praktis tercantum tegas dalam UU No 6 tentang Desa dan UU 7 tahun 2017. Demikian juga ASN dilarang tegas melakukan tindakan politik praktis.  Selain itu, sesuai pasal 490 dan 494 UU Pemilu, bagi Kepala Desa, ASN, BPD, termasuk TNI dan Polri, yang kedapatan melakukan politik praktis bisa dijatuhi hukuman maksimal 1 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 12 juta.
 
 
Hal itu diungkapkannya saat Sosialisasi Pemilu tahun 2019 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karangasem, Jumat (02/11)  bertempat di Villa Taman Ujung, Karangasem. Lebih lanjut, ia mengatakan tokoh agama maupun tokoh masyarakat dan media memiliki peran penting dalam pendidikan politik masyarakat. Untuk itu, mereka sangat diharapkan agar ikut menyampaikan pesan kedamaian antar umat beragama.
 
"Karena literasi damai sangat dibutuhkan sehingga toga memiliki peran sentral untuk mendukung terwujudnya pemilu yang bebas dari politik uang, politisasi SARA dan informasi hoax," ungkapnya. 
 
Sementara Ketua Bawaslu Karangasem, Putu Gede Suastrawan menjelaskan kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan pengawasan partisipatif dari masyrakat.  Kontrol dari masyarakat dalam pelaksanaan Pemilu sangatlah penting karena memang warga sendiri yang tau seluk beluk diwilayahnya serta permasalahan di masing-masing wilayah. 
 
Untuk itu, sebagai upaya pencegahan dini terhadap potensi pelanggaran. Masyarakat juga diminta untuk proaktif mengawasi potensi pelanggaran seperti politik uang, politisasi SARA termasuk penyebaran berita hoak.
 
 "Bawaslu sangat berharap peran serta tokoh masyarakat dan tokoh agama dalam pengawasan pemilu," katanya Ketika membuka kegiatan sosialisasi tersebut. 

Reporter: Diskominfo Buleleng



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami