Kapolresta Denpasar Benarkan Penangkapan Anak Ketua DPRD Klungkung
Kamis, 6 Desember 2018,
18:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Kabar tertangkapnya anak kandung Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru dalam kasus kepemilikan narkoba, dibenarkan Kapolresta Denpasar AKBP Ruddi Setiawan saat jumpa pers dengan awak media di mapolresta Denpasar, Kamis (6/12) siang.
[pilihan-redaksi]
Menurut AKBP Ruddi, jajaran Satresnarkoba menangkap tersangka IPSA alias AAR (24), usai mengambil tempelan sabu. Pria ini ditangkap di Jalan Kebon Kori, Denpasar, Selasa (4/12) sekitar pukul 18.00 wita.
"Di TKP awal ditemukan 1 paket sabu. Dia ini anak kandung Ketua DPRD Klungkung," jelasnya.
Polisi selanjutnya menggiring tersangka Sweta di rumah kosnya di Jalan Hang Tuah, Sanur. Di kamar kos kembali dotemukan 1 paket sabu.
"Jadi total barang bukti yang diamankan dua paket sabu seberat 0,28 gram," terang AKBP Ruddi didampingi Kasat Narkoba Kompol Aris Purwanto.
Hasil interogasi, tersangka kelahiran Dusun Cemulik, Desa Sakti Nusa Penida, Klungkung itu mengaku sudah tiga bulan mengkonsumsi narkoba. Barang haram itu dibeli tersangka dari temannya Robby yang kini masih dikejar.
[pilihan-redaksi2]
Pembelian dengan cara mentransfer uang dan tersangka mengambil sabu dengan sistem tempel.
"Dia berdalih coba coba saja. Tapi kami sinyalir selain sebagai pengguna, dia juga pengedar," tegas mantan Wadir Reskrimsus Polda Bali ini.
Akibat perbuatanya tersangka dijerat Pasal 112 (1) UU. R1. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun, maksimal 12 tahun dan denda 800 juta sampai Rp 8 milyar.
Pascapenangkapan, Ketua DPRD Klungkung I Wayan Baru, sempat membantah anaknya tertangkap narkoba. Politisi Partai Gerindra itu mengatakan yang ditangkap adalah anak sepupunya. Sedangkan anak kandungnya sendiri sedang bekerja di kapal pesiar.
"Jangan kait-kaitkan nama saya, itu anak sepupu jauh," ujarnya kepada wartawan. [bbn/spy/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Reporter: bbn/bgl