search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Ahli Hukum Tata Negara Sarankan Jokowi Revisi Keppres Remisi Pembunuh Jurnalis
Rabu, 30 Januari 2019, 17:20 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud), Jimmy Z. Usfunan menegaskan sebaiknya Presiden Jokowi meninjau kembali Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29/2018 tentang Pemberian Remisi Berupa Perubahan Dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara.
 
Jimmy menjelaskan kendati secara hukum prosedur pemberian remisi sudah sesuai prosedur berdasar Keppres 174/1999 tentang Remisi. Namun, bukan berarti bisa mengabaikan rasa keadilan masyarakat. Dalam Pasal 9 ayat (1) Keppres 174/1999 disebutkan: “Narapidana yang dikenakan pidana penjara seumur hidup dan telah menjalani pidana paling sedikit 5 (lima) tahun berturut-turut serta berkelakuan baik, dapat diubah pidananya menjadi pidana penjara sementara, dengan lama sisa pidana yang masih harus dijalani paling lama 15 tahun”.
 
Menurut Jimmy, kata “dapat” menekankan pada diskresi dari Menteri Hukum dan HAM melalui Dirjen Pemasyarakatan setelah mendapatkan usulan dari Kepala Lapas setelah permohonan dari narapidana. “Dengan diskresi ini, seharusnya ada aspek-aspek lain yang menjadi pertimbangan dalam menindaklanjuti usul remisi tersebut, sebagaimana dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik yakni aspek keadilan,” jelasnya, Rabu (30/1) di Denpasar.
 
 
Jimmy berharap Presiden mempertimbangkan kembali rasa keadilan dalam masyarakat melalui revisi Keppres 29/2018 tersebut. Disamping itu, perlu adanya revisi terhadap Keppres 174/1999 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini. “Agar tidak ada lagi persoalan semacam ini di kemudian hari,” tegasnya. Dia menambahkan, jika tidak diremisi maka akan menjadi bola liar yang terus menggelinding. 

Reporter: bbn/aga



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami