Politik Anggaran dan Ketidaksiapan Logistik Pemilu 2019 di Bali
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Enam puluh enam hari menuju Pemilu 2019, Bali belum siap menyukseskan Pemilu 2019, karena 36% logistik belum siap. Ketidak siapan ini akibat politik anggaran, belum siapkan peraturan perundang-undangan sampai ke tingkat juknis pengelolaan logistik hingga belum siapnya anggaran dan logistik Pemilu 2019. Jika tidak diantisipasi tentu hal tersebut akan menggaggu jalannya demokrasi di Bali karena Pemilu tidak terlaksana.
Politik anggaran Tahun 2019 yang dirancang oleh Pemerintah dan DPRRI lebih fokus untuk kegiatan sosial, meskipun bentuknya tidak bagi-bagi duit seperti masa lalu. Alokasi anggarannya mencapai Rp 200,8 triliun melonjak 24,30% dibandingkan outlook di APBN 2018 yakni sebesar Rp 161,54 triliun. Porsi penggunaan belanja untuk bantuan sosial ini mencapai 12,3% dari total belanja (naik 27,17%) yaitu nomor tiga setelah penggunaan anggaran untuk layanan umum dan fungsi pendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan alokasi anggaran seperti ini dapat diperkirakan anggaran untuk penyelenggaraan Pemilu 2019 akan sangat terbatas. Kondisi tersebut dapat mengganggu penyediaan logistik Pemilu 2019 dan pelembagaan Demokrasi di Indonesia.
Menghadapi kenyataan politik anggaran ini, mau tidak mau, suka atau tidak suka dibutuhkan perencanaan matang dan pengelolaan yang baik. Sehingga dibutuhkan kepiawaian KPU dari pusat sampai dengan Kabupaten/Kota untuk melakukan pengelolaan anggaran secara optimal. Pengelolaan logistik hanya dapat dilakukan dengan baik apabila dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Peraturan KPU terkait pengelolaan logistik masih minim.
Sampai saat ini KPU telah menerbitkan PKPU beserta turuanannya sebagai berikut, (1) PKPU th 2019 tentang : Pengamanan Surat Suara di Percetakan dan Pendistribusian ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum; (2) PKPU 15 th 2018 tentang : Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. (3) SK KPU 279/PP.10.4-Kpt/07/KPU/I/2019 TENTANG : Pedoman Teknis Pendistribusian dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Suara dan Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum. (4) SK KPU 188/PL.02-Kpt/01/KPU/I/2019 tentang : Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Coblos (Template) Bagi Pemilih Tunanetra pada Pemilihan Umum Tahun 2019.
Memperhatikan hal tersebut KPU harus segera menerbitkan PKPU beserta turunannya tentang: (1) Cara penyimpanan, pengelolaan dan pengamanan kotak suara. (2) Kriteria surat suara baik/rusak. (3)Tata cara sortir, lipat dan seting surat suara beserta pengamanannya. (4) Cara penyimpanan, pengelolaan dan pengamanan bilik suara. (5) Tata cara seting kelengkapan TPS. (6) Tata cara penyimpanan template alat bantu tunanetra. (7) Kriteria gudang pengelolaan, penyimpanan dan pengamanan logistik pemilu. (8) Peran petugas keamanan (Polri, TNI, Linmas) dalam distribusi logistik di tingkat PPK, PPS dan KPPS. Kedelapan produk hukum tersebut menjadi sangat penting diterbitkan untuk menjamin kepastian pendistribusian, pengelolaan dan pengamanan logistik pada semua tingkatan.
Dari sekian banyak logistik kebutuhan dan kesiapan logistik Pemilu 2019 di Provinsi Bali, maka terdapat delapan item logistik (36%) yang tidak tersedia. Kedelapan logistik tersebut meliputi : kotak suara; tinta; bilik pemungutan suara; formulir untuk berita acara dan sertifikat serta formulir lainnya; Daftar Pasangan Calon dan daftar calon tetap; dan salinan daftar pemilih tetap; Hologram; Stiker checklist logistik. Pemilu tahun 2019 tidak siap dilaksanakan tanpa keberadaan logistik dimaksud.
Sedangkan logistik yang sudah siap meliputi : surat suara; segel; alat untuk mencoblos pilihan (paku dan bantalan); TPS sampul kertas; tanda pengenal KPPS/KPPSLN, petugas ketertiban, dan saksi; karet pengikat surat suara; lem/perekat; kantong plastik; pena bolpoin (ballpoint); Gembok atau alat pengaman lainnya; spidol; stiker kotak suara; tali pengikat alat pemberi tanda pilihan; dan alat bantu tunanetra.
Sejatinya KPU sangat pintar menentukan persayaratan Gudang. Seperti yang tertuang dalam PKPU 15 th 2018 tentang : Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Dalam Pasal 7 KPU menentukan penyedia harus menyiapkan gudang penyimpanan di tempat pencetakan surat suara. Tempat Penyimpanan tersebut harus memenuhi persyaratan meliputi: a. areal gudang bebas banjir; b. instalasi listrik cukup memadai; c. pintu gerbang yang aman; d. dinding, lantai, dan atap gudang berkualitas baik dan menjamin keamanan barang; e. pengaturan udara atau ventilasi gudang cukup baik; f. tersedia palet/ganjal barang; g. letak gudang mudah dilalui sarana transportasi; h. tersedia alat pemadam kebakaran dan anti rayap; i. terjaminnya keamanan di lingkungan lokasi gudang; dan j. tersedianya alat pemindahan barang. Tetapi KPU tidak menentukan persyaratan gudang dan tata cara penataan logistik di KPU Kabupaten/Kota. Gudang yang tidak aman dari pemadaman listrik, pemadam listrik akan berpotensi mengganggu pekerjaan penyiapan logistik.
Oleh :
Dr. I Wayan Jondra
Penulis adalah Tim Ahli
Komite Demokrasi (KoDe) Bali
Reporter: bbn/mul