search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
BNNP Bali Musnahkan Barang Bukti 21 Kg Ganja dari Tersangka yang Terancam Hukuman Mati
Jumat, 15 Februari 2019, 18:10 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali musnahkan barang bukti Ganja seberat 21 kilogram lebih yang disita dari tangan pengedar berinisial KR dan MH, Jumat (15/2) di Kantor BNNP Bali, Denpasar. 
 
[pilihan-redaksi]
Pemusnahan barang bukti menggunakan mesin incinerator itu sedianya dilakukan setelah adanya penepatan dari Kepala Kejaksaan Negeri. Pemusnahan barang haram ini disaksikan pejabat terkait seperti kejaksaan, Polda Bali, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan. Satu persatu para pejabat diberikan kewenangan membuang paketan ganja ke dalam mesin, diawasi petugas BNNP Bali. 
 
Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha menjelaskan, ganja seberat 21,225,53 gram netto atau 21 kilo gram lebih itu merupakan barang sitaan dari tersangka KR dan MH saat ditangkap 6 Januari 2019 sekitar pukul 21.00 Wita lalu. 
 
Penangkapan berlangsung di dua lokasi, yakni di Jalan Danau Poso, Nomor 1A, Sanur Kauh, Denpasar Selatan dan rumah kos tersangka di Jalan Pulau Roti Gang Panda nomor 2, lantai 2 kamar H, Pedungan Denpasar Selatan. Ganja kering itu merupakan ganja kiriman dari Medan Sumatera Utara untuk di edarkan di Bali.
 
[pilihan-redaksi2]
Diungkapkannya, puluhan kilo ganja sitaan yang dimusnahkan sebagian disisihkan untuk laboratorium sebanyak 113.94 gram, dan untuk pembuktian persidangan sebanyak 570 gram netto. “Jadi, ganja yang musnahkan total 21,225,53. Sebagian kami sisihkan untuk laboratorium dan proses persidangan nanti," ungkapnya. 
 
Diterangkanya, dalam hal ini kedua tersangka dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114 sebagai pengedar, Pasal 112 memiliki dan menguasai serta Pasal 132 yaitu kesepakatan jahat. “Ancaman hukumannya minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun. Namun karena banyaknya barang bukti bisa seumur hidup dan bisa juga hukuman mati," tegasnya. (bbn/Spy/rob) 

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami