search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Terdakwa Bule Asal Australia Pencuri Tas Sidang Hingga Malam Jadi Perhatian Media Asing
Kamis, 21 Februari 2019, 22:50 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar.  Sidang kasus pencurian tassenilai Rp12,3 juta di mall yang dilakukan terdakwa Bilal Kalache (42) pria asal Australia menjadi perhatian sejumlah media asing baru disidang pada Kamis (21/2) hingga pukul 18.20 Wita.
 
[pilihan-redaksi]
Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Gde Bamaxs Wira Wibowo,S.H dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Kony Hartanto,S.H.,M.H itu, juga mendakwa Bilal Kalache melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
 
"Terdakwa mengambil barang orang lain dengan maksud dimiliki secara melawan hukum dan melanggar Pasal 362 KUHP," kata Jaksa.
 
Dalam dakwaan jaksa itu, perbuatan terdakwa mengambil sebuah tas selempang di dalam rak panjang dilakukan pada 10 Januari 2019, Pukul 16.30 Wita di Toko Gucci Duty Free, Mall Bali Galeria.
 
Penjaga toko baru mengetahui setelah ada barang di dalam tokonya yang hilang. Kemudian mengecek rekaman CCTV. Melihat pelaku yang mengambil, tidak jauh dari lokasi toko, terdakwa lantas diamankan penjaga toko dan bersama petugas keamanan setempat dan diserahkan ke Polsek Kuta.
 
Akibat kejadian itu, toko mengalami kerugian Rp12,3 juta akibat perbuatan terdakwa. Sidang yang berakhir hingga pukul 19.40 wita ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami