search
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
radio_button_unchecked
light_mode dark_mode
Cabuli Gadis yang Sedang Pingsan, 2 Terdakwa Terancam Hukuman 7 Tahun
Selasa, 26 Februari 2019, 17:05 WITA Follow
image

beritabali.com/ist

IKUTI BERITABALI.COM DI

GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, DENPASAR.

Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa 1 bernama I Gede R (19) dan terdakwa dua Galeh A (19) didudukkan di kursi pesakitan PN Denpasar, Selasa (26/2). Kedua remaja ini dijerat dalam kasus pencabulan lantaran nyaris memperkosa seorang gadis yang dalam keadaan pingsan.
 
[pilihan-redaksi]
Di hadapan sidang pimpinan Hakim I Made Pasek,S.H.,M.H kedua remaja tamatan SMK dan SMP ini terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Dalam sidang, masih dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Windari Suli,S.H, kasus yang menjerat kedua terdakwa ini terjadi pada tanggal 4 Desember 2018 silam sekira pukul 01.30 Wita di Kamar No. 7 Kamini Cottages Jalan Benasari, Kuta, Badung.
 
Kronologis peristiwa, saat kedua terdakwa mendengar ada keributan di luar kamar. Kedua terdakwa keluar kamar dan melihat korban dalam keadaan tidak sadarkan diri dan sedang dibopong sopir taksi dan kedua temannya. Diduga wanita ini pingsan dalam keadaan mabuk berat.
 
Kemudian terdakwa I mengambil bantal dan tisu untuk membersihkan muntahan yang ada dilantai. "Selanjutnya kedua terdakwa bersama teman korban berusaha membawa ke kamar korban di lantai II," ungkap JPU sebagaimana dalam dakwaan. Tapi karena berat, terdakwa I menawarkan kepada teman korban untuk membawa korban ke kamar nomor 7 yang dalam keadaan kosong. 
 
"Kemudian kedua terdakwa membawa korban ke kamar nomor 7 dan membaringkan di atas tempat tidur,"sebut jaksa.
 
Setelah itu, kedua teman korban naik ke lantai II, sehingga dalam kamar nomor 7 hanya tinggal kedua terdakwa bersama korban. Kesempatan itu langsung dimanfaatkan oleh kedua terdakwa yang rupanya sudah terangsang saat membopong tubuh korban.
 
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa I langsung mencium pipi korban dan berkata "Ayo", sembil melirik ke arah saksi korban dan meminta terdakwa II untuk menahan kedua teman korban untuk turun. Kemudian terdakwa II pergi mencari kedua teman korban dan meminta untuk tidak turun.
 
Sejurus kemudian, terdakwa II datang dan masuk ke kamar nomor 7 dan menutup pintu. Terdakwa I langsung membuka baju korban yang dilanjutkan dengan membuka BH terdakwa dan langsung beraksi. Namun, sebelum kedua terdakwa berhasil melampiaskan nafsunya, kedua teman korban datang dan mendobrak pintu kamar. Sekita itu pula kedua terdakwa langsung kabur. Atas perbuatan kedua terdakwa, saksi korban menjadi takut dan trauma dan langsung melapor ke polisi. Kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 290 Ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bbn/maw/rob)

Reporter: bbn/maw



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami